Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik ini akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Pasaman, Jalan Ahmad Yani No. 13, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi partai politik dan masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada pemilihan mendatang.
(Oloan Harahap)