# Kantor Bupati Batubara

P2NAPAS Pertanyakan Skandal  Pengadaan Tanah Kantor Bupati Batubara senilai Rp10,4 Milliar lebih

P2NAPAS Pertanyakan Skandal Pengadaan Tanah Kantor Bupati Batubara senilai Rp10,4 Milliar lebih

Nusantara

22 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Pembayaran Ganti Kerugian Tanaman Perkebunan pada Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Perkantoran Pemkab Batu Bara Masih Dikelola dan Hasilnya untuk Pemiliknya. Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS kembali menyoroti Pembayaran Ganti Kerugian Tanaman Perkebunan pada Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Perkantoran Pemkab Batu Bara Masih Dikelola dan Hasilnya untuk Pemiliknya. Diketahui Pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara menganggarkan belanja modal tanah sebesar Rp37.940.500.000 dengan realisasi sebesar Rp11.395.137.000 atau 30,03% dari anggaran.  Realisasi belanja modal tanah tersebut diantaranya terdiri dari belanja modal tanah pada Dinas PUPR untuk pembangunan Perkantoran Pemkab Batu Bara sebesar Rp10.482.637.000. Berdasarkan Berita Acara Pelepasan Objek Pengadaan Tanah Nomor 072.A/BA- 12-09.AT.02.02/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, PT SI menyatakan telah melepas hak atas tanah objek pengadaan tanah berupa dua bidang tanah tersebut kepada negara dan menyerahkan seluruh alat bukti penguasaan/kepemilikan atas objek pengadaan tanah kepada pelaksana pengadaan tanah pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara. Berita Acara Pelepasan Objek Pengadaan Tanah ini dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Perkantoran Pemkab Batu Bara. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor 073.A/BA-12-09.AT.02.02/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, telah dilaksanakan pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang senilai Rp9.529.670.000 (Rp7.699.586.000 + Rp1.830.084.000) kepada pihak yang berhak yaitu PT SI. Berdasarkan uraian diatas, Pemkab Batu Bara telah membayar ganti kerugian dan PT SI telah melepaskan hak atas dua bidang tanah dan tanaman perkebunan berupa kelapa sawit yang berada di atasnya, sehingga tanaman kelapa sawit tersebut seharusnya merupakan aset Pemkab dan hasilnya merupakan pendapatan Pemkab Batu Bara.  Namun berdasarkan kesepakatan Bupati Batu Bara dan General Manager PT SI tanggal 31 Desember 2021, PT SI masih diberikan hak pengelolaan dan dapat mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada: 1) Pasal 27 yang menyatakan bentuk pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berupa: a) Sewa; b) Pinjam Pakai; c) Kerja Sama Pemanfaatan; d) Bangun Guna Serah atau Bagun Serah Guna; atau e) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.  2) Pasal 42: a) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; b) Ayat (2), yang menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. c.) PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak. (Redaksi)