Polres Pasaman adakan press release
Polres Pasaman adakan press release

Padaman,Nusantara Media.Co.Id -Polres Pasaman dibawah kepemimpinan AKBP Dr Fahmi Reza SIK MH kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukum polres pasaman.

Kapolres pasaman melalui Waka Polres Kompol Muddasir SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadan dan Kasi Humas Iptu Sudirman dalam press rilis nya di aula Polres. Jumat(21/10) mengatakan jajarannya akan terus dan tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran Narkoba khusus nya diwilayah pasaman karena hal ini jelas bisa merusak generasi bangsa.

Waka Muddasir menjelaskan bahwa TKP penangkapan kasus narkoba ini berada dijalan lintas Sumatra Medan - Bukit tinggi tepat nya di kampung Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti ,dimana  pada tanggal 19/10 sekitar pukul 22.30 wib diamankan dua orang tersangka narkoba yaitu Feri Putra 37 tahun pekerjaan sopir asal kelurahan tanjung godang sungai pinago kota payakumbuh , kedua elfia turannga  21 tahun asal kelurahan payolansek kota payakumbuh. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket besar narkotika jenis ganja seberat 37,3 kilogram dan satu unit sepeda motor honda scoopy tanpa plat nomor polisi.

Menurut waka polres AKP Muddasir kronologinya berawal dari sat resnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar, kemudian sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian berhari - hari.

Pada Rabu tanggal (19/10 ) beberapa hari yang lalu, Petugas melihat tersangka ET dan FP berboncengan  melintas di Nagari Panti dengan membawa barang bawaan berukuran besar dipijakan kaki sepeda motor dan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 39 paket ganja yang masing-masing nya dibalut lakban warna coklat dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polres pasaman ujarnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman Ahmad Ramadhan mengatakan , narkotika jenis ganja ini dibawa oleh tersangka dari panyabungan Sumatra Utara menuju Bukit Tinggi Sumatra Barat namun di Kabupaten Pasaman berhasil kita gagalkan, dan menurut pengakuan nya kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dengan menerima upah dari seseorang.

Kedua tersangka ini bisa dikenakan melanggar Undang undang no 35 th 2009 pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 ,pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 tentang narkotika yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ,  ujar ahmad ramadhan.

Saat ditanya siapa pemilik 39 paket narkotika jenis ganja ini dan kepada siapa mau dikirim Atau dijualnya, ahmad ramadhan mengatakan akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkannya untuk nanti nya bisa diungkap sebagai mana mesti nya, ujar ahmad ramadhan yang baru terbilang hitungan minggu bertugas di pasaman sebagai kasat narkoba sudah memperlihatkan kinerja nya dalam memberantas peredaran narkoba khusus nya di wilayah hukum kabupaten pasaman.