Pasaman-NusantaraMedia.co.id. Pembangunan Tower Telkomsel di simpang dingin Dua Koto Kabupaten Pasaman Sumatera Barat disegel Pemilik Lahan, Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 8 Oktober 2023 yang dilakukan oleh salah seorang warga yang mengakui tanah tempat pendirian Tower Telkomsel itu adalah tanah beliau, dan belum ada ganti rugi atas lahannya.
Salah satu Ninik Mamak Dua Koto ketika di Konfirmasi mengaku pemilik tanah tersebut sampai saat sekarang belum ada hitungan yang jelas terhadap kami sementara perusahaan telah bekerja seenaknya. karna tanah kami ini memang jelas milik keluarga dengan dikuatkan bukti dari seutas surat dari Datuak. surat pernyataan bahwa tanah tersebut memang milik oleh keluarga kami. Katanya kepada wartawan Nusantara media.
"Ya, Lokasi Pembangunan Tower Telkomsel tersebut kami segel, karena samapai saat ini belum ada hitungan / atau ganti atas tanah keluarga kami, Kami tidak menghalangi Pembangunan Tower Telkomsel ini, tapi harus ada dulu penyelesaian pihak perisahaan kepada pemilik tanah katanya,” tambahnya. Dan menurut pemilik tanah lokasi sudah digarap dan pembangunan tower sedang berjalan sudah hampir 40% dikerjakan akan tetapi kami peilik lahan belum merima ganti rugi dari perusahaan.
Oleh karena itu kami dari keluarga mengambil inisiatif dalam musyawarah keluarga pekerjaan ini terpaksa kami hentikan dahulu sampai masalah diselesaikan oleh perusahaan.
Kepala Jorong Airdingin ketika dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut mengatakan membenarkan akan hal itu dan akan diadakan musyawarah supaya cepat selesai dan kita tak saling dirugikan, katanya.
Sementara itu Ketua LSM P2NAPAS telah menyurati perusahaan Telkomsel, agar menyelesaikan permasalah ganti rugi tanah warga, yang menjadi di lokasi pembangunan tower Telkomsel tersebut.
"Ya kita telah menyurati Pihak Telkomsel dan mempertanyakan tentang izin, pertama izin Pembangunan Tower Telkomsel apakah sudah memiliki Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman.
Kedua Apakah Pembangunan Tower Telkomsel sudah memiliki Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Pasaman.
Ketiga Apakah Pembangunan Tower Telkomsel Sudah memiliki Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasaman, dengan syarat Surat Permohonan pemohon, Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, Rekomendasi Wali Nagari Simpang Tonang Utara, Rekomendasi Camat Dua Koto, Bukti kepemilikan tanah, Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah, Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar, Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara, Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali, Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama dan terakhir Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Kedua Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
(Oloan harahap)