PADANG, Nusantaramedia.co.id - Diketahui Dari pemeriksaan secara uji petik BPK atas bukti pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas melalui konfirmasi kepada beberapa penyedia penginapan, terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut :
a. Bukti pertanggungjawaban penginapan yang disampaikan tidak sesuai dengan database tamu hotel sebesar Rp794.600.000
b. Terdapat perbedaan jumlah hari menginap sebesar Rp5.200.000
c. Terdapat selisih harga pada bukti pertanggungjawaban dengan database hotel sebesar Rp29.450.000
d. Terdapat selisih harga dan lama menginap pada bukti pertanggungjawaban dengan database hotel sebesar Rp1.177.732.000
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada manajemen hotel dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, diketahui terdapat perbedaan harga dan lama menginap pada bukti pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp1.177.732.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada :
1) Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Pasal 141 ayat (1) mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp2.006.982.000 Menurut BPK, Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya perjalanan dinas pada satker yang dipimpinnya
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran dari OPD terkait tidak cermat dalam meneliti dan memverifikasi surat permintaan pembayaran serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai tugas dan tanggung jawabnya
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya
Atas permasalahan tersebut, kepala dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa menyatakan sependapat dengan temuan BPK, serta pelaksana perjalanan dinas yang sudah pindah instansi juga untuk menindaklanjuti
Lebih lanjut, Sekretaris Dewan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menyetorkan kelebihan pembayaran secara bertahap. Meskipun demikian, terhadap permasalahan yang terjadi agar dapat diperhitungkan biaya penginapan lumpsum 30% BPK merekomendasikan Bupati Solok Selatan agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk :
a. Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya perjalanan dinas pada Satker yang dipimpinnya dan memberikan sanksi kepada aparatur pelaksana perjalanan dinas pada Satkernya yang tidak mematuhi ketentuan tentang perjalanan dinas
b. Memproses kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp2.006.982.000,00 dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah dan
c. Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran supaya lebih cermat dalam meneliti dan memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas