BPK Temukan Belanja Perjalan Dinas Dalam Kota,  3 OPD Solok Selatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 2 Milliar Lebih.
BPK Temukan Belanja Perjalan Dinas Dalam Kota, 3 OPD Solok Selatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 2 Milliar Lebih.

PADANG, Nusantaramedia.co.id - Diketahui Dari pemeriksaan secara uji petik BPK atas bukti pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas melalui konfirmasi kepada beberapa penyedia penginapan, terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai  ketentuan dengan uraian sebagai berikut :

a. Bukti pertanggungjawaban penginapan yang disampaikan tidak sesuai  dengan database tamu hotel sebesar Rp794.600.000

b. Terdapat perbedaan jumlah hari menginap sebesar Rp5.200.000

c. Terdapat selisih harga pada bukti pertanggungjawaban dengan database  hotel sebesar Rp29.450.000

d. Terdapat selisih harga dan lama menginap pada bukti pertanggungjawaban dengan database hotel sebesar Rp1.177.732.000

Berdasarkan konfirmasi BPK kepada manajemen hotel dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, diketahui terdapat perbedaan harga dan lama menginap pada bukti pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp1.177.732.000.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada :

1) Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan  secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2) Pasal 141 ayat (1) mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp2.006.982.000 Menurut BPK, Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya perjalanan dinas pada satker yang dipimpinnya

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran dari OPD terkait tidak cermat dalam meneliti dan memverifikasi surat permintaan  pembayaran serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai tugas dan  tanggung jawabnya

c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan  dinas sesuai kondisi senyatanya

Atas permasalahan tersebut, kepala dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa menyatakan sependapat dengan temuan BPK, serta  pelaksana perjalanan dinas yang sudah pindah instansi juga untuk menindaklanjuti 

Lebih lanjut, Sekretaris Dewan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan  BPK dan akan menyetorkan kelebihan pembayaran secara bertahap. Meskipun  demikian, terhadap permasalahan yang terjadi agar dapat diperhitungkan biaya penginapan lumpsum 30% BPK merekomendasikan Bupati Solok Selatan agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk :

a. Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya perjalanan dinas  pada Satker yang dipimpinnya dan memberikan sanksi kepada aparatur  pelaksana perjalanan dinas pada Satkernya yang tidak mematuhi ketentuan  tentang perjalanan dinas

b. Memproses kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam kota sebesar  Rp2.006.982.000,00 dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah dan

c. Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran supaya lebih cermat dalam   meneliti dan memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran serta bukti  pertanggungjawaban perjalanan dinas