Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Tapsel, – Nusantaramedia.co.id

Ketua LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Ali Tohong Siregar desak Kajari Tapsel, untuk mengusut Kasus dugaan Korupsi di wilayah Tapsel sesuai dengan laporan LSM P2NAPAS beberapa bulan lalu.

Ali Tohong Siregar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan laporan yang dilakukan pada Juli 2023.

“Masih jadi tanda tanya, sampai sekarang kami tidak tahu bagaimana perkembangan laporan yang dilakukan Juli 2023 lalu,” ujar Ali Tohong.

Ali Tohong berharap agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dapat langsung menindaklanjuti laporan tersebut, tanpa harus melimpahkannya ke APIP. “Kemana lagi kami melapor bila kejaksaan melimpahkan laporan kami ke APIP,” tegas Ali Tohong.

Dalam konteks ini, LSM P2NAPAS tetap berharap agar penanganan laporan dapat dilakukan secara transparan dan efisien, serta berharap agar Kejari Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa menunda-nunda

Sementara itu Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara telah melimpahkan laporan dari LSM P2NAPAS ke APIP yang dilakukan pada bulan Juli 2023 terkait perjalanan dinas 45 SKPD Pemkab Tapsel yang diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 senilai Rp4.515.707.500.

“Terhadap laporan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan melimpahkan laporan dimaksud ke pihak APIP”, ungkap Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (4/12/23).

Kajari Tapsel, Siti Holija menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan dalam rangka permintaan data terkait laporan dari LSM P2NAPAS mengenai temuan BPK atas perjalanan dinas 45 SKPD

“Pelimpahan ini hanya untuk permintaan data mengenai laporan terkait. Setelah kami mendapatkan data dari APIP, baru kami akan tindaklanjuti,” ungkap Siti Holija. Kepada awak media.

 

(Asran Siregar)