Stop Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak di Kabupaten Pasaman (foto Ilustrasi google.)
Stop Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak di Kabupaten Pasaman (foto Ilustrasi google.)

Pasaman - Kantor Hukum Sarwoedi Harahap SE SH dan Rekan Minta Polisi segera Tangkap dan Proses Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama terhadap Ibu dan Anak di Pasaman untuk Segera di Tangkap dan Proses sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Sarwoedi Harahap SE SH kepada awak media di Pasaman (21/2).

Sarwoedi Harahap yang akrap disapa Bang Edi ini, sebagai Kuasa Hukum korban penganiayaan Ibu dan anak mengukap, bahwa kasus penganiayaan tersebut adalah adalah Kasus Hukum Berat karena korban adalah seorang ibu dan anak dan dilakukan secara bersama sama.

"Yach, Kami sebagai kuasa hukum dari kasus penganiayaan Ibu dan Anak di Pasaman, meminta Pihak Kepolisian Untuk Segera Menangkap Pelaku Penganiyaan, karena dikawatirkan pelaku, mengulangi perbuatan dan melarikan diri, dan dilakukan secara bersama sama " ujarnya.

Sebelumnya juga telah di beritakan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama Ibu Muda Yanti(31) Warga Nagari Sitombol Korban Penganiyaan melapor ke SPKT Polsek Panti, dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek-Pnt/Polres Pasaman/Polda Sumbar, diketahui kejadian tersebut terjadi Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 17.10 wib. di Tanah Perumahan milik pelapor di janji nauli jorong selamat Selatan nagari Sitombol kecamatan Padang gelugur kabupaten Pasaman.

Dua orang terlapor yaitu Wardiman (29) suku Tapsel pekerjaan tani alamat janji nauli Jorong selamat Selatan nagari Sitombol kecamatan Padang gelugur kabupaten Pasaman dan Afgan (18) warga janji nauli jorong selamat Selatan nagari Sitombol kecamatan Padang Gelugur kabupaten Pasaman.

Kronologis kejadian benar pada hari dan tanggal diatas telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh Wardiman dan Afgan.

Awal mula kejadian ketika pelapor Yanti sedang menanam kecang hijau ditanah perumahan milik pelapor sendiri. Tiba tiba datang ibuk Siti Aminah ibu kandung terlapor Wardiman berkata kepada pelapor "dari lagi jalan kami" kemudian pelapor menjawab " Kan Sudah ada Jalan yang disediakan oleh pemilik tanah, kenapa tobang bercocok tanam di jalan itu.

Kemudian pelapor dan ibu Siti Aminah terjadi bertengkar dan perang mulut dan tiba tiba datang Wardiman dari rumahnya sambil berlari menuju pelapor sambil menendang Dada Yanti sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan. Dan memukul kening sebelah kiri 1 kali kepala bagian belakang sebanyak 2kali dengan kepalan tangan sebelah kanan dan kepala bagian kanan sebanyak 1 kali menggunakan tangan sebelah kiri.

Sesaat itu juga terlapor Afgan mukul kepala pelapor bagian kiri sebanyak 5 kali dengan kepalan tangan kanan dan kepala bagian kanan sebanyak 5 kali menggunakan kepalan tangan bagian kiri.

Sewaktu itu pula datang anak pelapor yang bernama Dp (8) untuk melerai, namun terlapor Afgan langsung memukul Dika Pratama bagian dagu sebelah kiri sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan kepala bagian belakang sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kiri lalu terlapor Afgan mendorong Dika Pratama menggunakan tangan yang mengakibatkan jatuh kebelakang.

Tidak lama setelah itu kemudian datang warga sekitar melerai pertengkaran yang dialami pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor/Korban merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Panti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

(Redaksi)