Padang, - Kejaksaan Negeri Padang melakukan penangkapan buronan AS Kejari Padang bersmaa Tim Gabungan Intelijen Kejati Sumbar dan Intelijen Kejari Padang pada Senin 06 November 2022 di Jakarta sekira pukul 21.30 Wib.
Terpidana AS sudah jadi buronan sejak 2 tahun lalu dalam perkara penipuan yang sebelumnya telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demikian press rilis diterima NUSANTARAMEDIA.CO.ID dari Kajari Padang, Patria, Senin (7/11/22).
Ia sampaikan Penangkapan AS dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Atas koordinasi yang dilakukan tersebut dilakukan pengumpulan informasi dan tracking terhadap keberadaan DPO AS.
Setelah didapat informasi dan kepastian keberadaan DPO tim langsung berangkat ke Jakarta melakukan surveillance.
Dalam penagkapan tersebut tim melakukan pendekatan persuasif termasuk kepada pihak keluarga terpidana AS, menjelaskan bahwa atas putusan Mahkamah Agung nomor 53K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020 AS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Selanjutnya terpidana AS diperiksa kesehatannya dan dibawa ke Rutan Kelas II Anak Air Padang untuk pelaksanaan penahanan. Dalam press realis Kajari Padang Mhd.
Kajari Padang Fatria danAsisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk buronan melarikan dinri, bahwa Kejaksaan menjunjung tinggi kepastian hukum.