Madina, - Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mandailing Natal (Madina) diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban (SPj) belanja BBM fiktif tahun 2021 senilai Rp300 juta lebih.
Persoalan ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Madina tahun 2021.
Hasil konfirmasi BPK kepada SPBU Nomor 14.227.3 18 menunjukkan pihak SPBU selama tahun 2021 tidak pernah melakukan kerja sama jual beli BBM dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madina.
Selain itu, pihak SPBU menyatakan bahwa invoice yang dijadikan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup bukan yang diterbitkan oleh SPBU ini.
Atas keterangan pihak SPBU tersebut, selanjutnya BPK mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, PPTK Persampahan dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup benar tidak dipertanggungjawaban dengan senyatanya.
PPTK menjelaskan bahwa untuk kepentingan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja, PPTK memerintahkan staf pegawai tidak tetap membuat dokumen pertanggungjawaban memperbanyak invoice BBM dan membubuhi stempel SPBU Nomor 14.227.318.
Atas persoalan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup lebih optimal dalam optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kemudian agar memproses seluruh kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madina, Khairul telah dikonfirmasi (29/11/22) via WhatsApp, namun belum menggubris hingga berita ini ditayangkan.