Nusantaramedia.co.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memperkenalkan kemudahan bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Polri telah meluncurkan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang dapat diakses dengan mudah melalui ponsel pintar.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korlantas Polri berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan dalam proses perpanjangan SIM. Melalui aplikasi Korlantas yang dapat diunduh secara gratis dari toko aplikasi ponsel, pemohon SIM dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan perpanjangan yang diperlukan.
Cara Perpanjang SIM via Aplikasi Korlantas
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Korlantas:
1. Unduh Aplikasi Korlantas: Pengguna smartphone dapat mengunduh aplikasi Korlantas melalui toko aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi ponsel mereka, seperti App Store untuk pengguna iOS dan Google Play Store untuk pengguna Android.
2. Registrasi dan Login: Setelah aplikasi terpasang di ponsel, pemohon harus melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi yang diperlukan dan membuat akun. Setelah akun dibuat, pemohon dapat melakukan login ke dalam aplikasi.
3. Pilih Layanan Perpanjangan: Di dalam aplikasi, pemohon akan menemukan berbagai opsi layanan yang disediakan, termasuk perpanjangan SIM.
4. Isi Data dan Unggah Dokumen: Pemohon diharuskan mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi. Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengunggah foto identitas diri, foto selfie, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Pembayaran: Setelah data terisi dan dokumen terunggah, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif perpanjangan yang berlaku.
6. Proses Verifikasi: Setelah pembayaran berhasil, data dan dokumen pemohon akan diverifikasi oleh petugas kepolisian terkait.
7. Pengiriman: Setelah proses verifikasi selesai, SIM baru yang telah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke alamat yang telah diisi oleh pemohon dalam aplikasi.
Tarif Perpanjangan SIM
Dalam upaya untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, Polri menetapkan tarif perpanjangan SIM dengan harga yang terjangkau. Tarif perpanjangan SIM melalui aplikasi Korlantas adalah sebagai berikut:
Harga tersebut dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku di kemudian hari.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nama Lengkap, menyatakan bahwa layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Korlantas ini merupakan langkah maju Polri dalam menerapkan sistem yang lebih modern dan efisien. Ia juga menekankan pentingnya para pemohon memastikan data yang diisi dalam aplikasi adalah data yang valid dan benar.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Korlantas yang mudah diakses dan tarif yang terjangkau, diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dalam melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus menghadap langsung ke kantor polisi. Selain itu, ini juga akan membantu mengurangi antrian dan waktu tunggu, sehingga proses perpanjangan dapat berjalan lebih efisien dan cepat