Padang, Nusantaramedia.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat telah mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat Air Bangis dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Masjid Raya Sumatera Barat. Pernyataan tersebut menuntut pembebasan segera terhadap 17 orang yang ditahan selama kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, (05/08/2023).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah dituduh membatasi hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di depan umum. Kejadian ini berawal saat masyarakat Air Bangis melakukan aksi damai sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023, yang kemudian berujung pada tindakan represif oleh pihak kepolisian yang memaksa mereka untuk pulang.
Saat kejadian di pelataran Masjid Raya Sumbar, 17 orang masyarakat dan aktivis HAM ditangkap oleh aparat kepolisian ketika mereka sedang bershalawat. Dalam pernyataan tersebut, DPD PA GMNI Sumatera Barat menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan juga melanggar peraturan internal kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Ketua DPD PA GMNI Sumatera Barat, Yogi Yolanda, mengungkapkan rasa keprihatinan atas kejadian ini. "Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian seharusnya mengedepankan sikap humanis dalam menangani aksi massa, dan tindakan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika ada dialog yang konstruktif antara pihak kepolisian, masyarakat, dan aktivis," ujar Yogi Yolanda.
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPD PA GMNI Sumatera Barat juga mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk membuka ruang dialog guna menyelesaikan permasalahan ini dengan mematuhi aturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku. Mereka juga mencemooh sikap Gubernur yang tidak bersedia bertemu dengan masyarakat sejak awal aksi pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2023, dan menilai bahwa seorang pemimpin seharusnya lebih bijak dalam merespons situasi saat ini.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, DPD PA GMNI Sumatera Barat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah yang konstruktif dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia dalam menangani permasalahan ini.