Tim Opsnal “Himau Buluh” Unit Reskrim Polsek Pancung Mengungkap Kasus Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Inderapura Tengah/Image/Instagram@humaspoldasumbar
Tim Opsnal “Himau Buluh” Unit Reskrim Polsek Pancung Mengungkap Kasus Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Inderapura Tengah/Image/Instagram@humaspoldasumbar

PADANG, Nusantaramedia.co.id - Unit Reskrim Polsek Pancung Soal yang dikenal dengan sebutan Tim Opsnal “Himau Buluh” berhasil menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Kali ini, pada Selasa, 15 Agustus 2023, tim tersebut telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis Shabu.

Inisial FAS (20) yang berasal dari Kampung Pulai Dusun Tangah Ken, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, ditangkap pada pukul 23.00 WIB di depan Masjid Agung Ken. Inderapura Tengah. Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, yang memimpin langsung operasi ini, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan profiling yang dilakukan oleh Unit Reskrim Hijau Buluh setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di daerah tersebut.

Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang terlihat melakukan gerak-gerik mencurigakan. Selain penangkapan pelaku, tim juga berhasil menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Dua paket kecil narkotika jenis Shabu, sebuah unit ponsel Android merek iPhone 7 warna hitam, serta uang tunai senilai 25 ribu rupiah turut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi ini.


Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini telah dilakukan dengan tegas dan profesional, sesuai dengan perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH. Dalam jumlah dan jenis narkotika yang ditemukan di tangan pelaku, ia diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Namun, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkapkan lebih dalam keterlibatannya dalam kegiatan ilegal tersebut.

Atas keberhasilan penangkapan ini, Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal “Himau Buluh” atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tidak akan luput dari tindakan hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kapolsek mengingatkan bahwa ini adalah langkah konkret dalam mendukung program "Pessel Zero Narkoba" yang dicanangkan oleh Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH.

Tersangka FAS akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut termasuk penjara seumur hidup, atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, menegaskan bahwa upaya memberantas narkotika akan terus diperkuat demi mewujudkan wilayah yang bebas dari peredaran barang haram tersebut.