Nusantaramedia.co.id - Youtuber terkenal dengan nama "Emak Gila," yang sebelumnya dikenal dengan inisial IL, telah ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, Youtuber "Emak Gila" diduga melakukan promosi judi online melalui media sosial.
Tindakan ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Pihak berwenang mendapatkan informasi bahwa "Emak Gila" telah mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun-akun media sosialnya, seperti Emak002 dan Kehidupan Emak. Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengidentifikasi bahwa Youtuber ini mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis dari aktivitas promosi judi online tersebut, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa "Emak Gila" ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait promosi judi online di media sosial. "Penangkapan Tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Jumat (18/08/2023).
Selama proses penyidikan, pihak berwenang menemukan bahwa "Emak Gila" telah menerima tawaran dari pemilik situs judi online untuk mempromosikan enam situs yang berbeda. Selama periode Januari hingga Juli 2023, Youtuber ini diketahui telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 395 juta dari aktivitas promosi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa "Emak Gila" memiliki dua channel YouTube yang cukup populer, dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Hal ini menunjukkan sejauh mana dampak dari promosi judi online yang dilakukan oleh Youtuber tersebut. Anggoro Wicaksono mengonfirmasi bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan semua pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk pemilik situs judi online yang menawarkan endorsement kepada "Emak Gila."
Jika terbukti bersalah, Youtuber "Emak Gila" berpotensi dijatuhi hukuman dengan ancaman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Undang-Undang ITE. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para Youtuber dan pengguna media sosial lainnya mengenai kewajiban untuk tidak menyalahgunakan platform mereka untuk tujuan yang ilegal atau melanggar hukum.
(Efrian)