Nusantaramedia.co.id - Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar Zoni, menyampaikan kondisi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ammar Zoni, aktor berusia 30 tahun, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, Ammar Zoni terlihat dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Kehadiran Ammar dalam persidangan tersebut merupakan akibat dari tudingan penyalahgunaan narkoba dan saat ini dia berada di balik jeruji besi. Selasa (22/08/2023).
Dalam pengakuan kuasa hukumnya, Ammar Zoni disebut mengalami stres yang cukup berat karena harus terpisah dari keluarganya, termasuk sang istri, Irish Bella, dan anaknya. Kondisi ini telah berlangsung hampir enam bulan, membuatnya merasa tertekan. Abdullah Emile Oemar Alamudy menyatakan bahwa terpisah dari keluarga begitu lama tentu berdampak pada kondisi mental Ammar. "Kita pun kalau di posisi dia agak streslah pasti," ungkapnya.
Ketika tiba di pengadilan, Ammar Zoni tampak memohon doa agar proses persidangan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dapat berjalan lancar. "Doain ya. Doain saja semuanya semoga sidangnya segera selesai," ungkapnya dengan harapannya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ammar dan dua terdakwa lainnya, yaitu Mustaqim dan Rahmat Hidayat. Mereka didakwa menyediakan atau memiliki narkoba jenis sabu. Mustaqim, yang merupakan sopir Ammar, disebut telah memberitahu Ammar mengenai niatnya untuk membeli sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mustaqim berada di rumah Ammar saat itu, yang terletak di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam transaksi tersebut, Ammar Zoni diketahui mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Mustaqim. Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk membeli dua paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Dakwaan tersebut menjelaskan bahwa Ammar berminat untuk memiliki dan menggunakan sabu, dan dia menitipkan uang kepada Mustaqim untuk melakukan pembelian.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar, memohon agar tuntutan dan putusan yang diberikan oleh jaksa dan majelis hakim berdasarkan peraturan bersama yang telah dibuat oleh pemerintah. Peraturan ini menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba maupun korban penyalahgunaan narkoba. Keluarga Ammar berharap agar peraturan ini dapat diikuti dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Dalam persidangan tersebut, Aditya Zoni, adik Ammar, hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kakaknya. Adit mengharapkan agar Ammar dapat direhabilitasi sebagai langkah untuk memulihkan kondisi dan memberikan pelajaran bagi semua pihak. "Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya. Dan kita harapkan Bang Ammar dirawat, Bang Ammar bisa direhab," ujar Adit.
(Muhammad Fadil)