LIMA PULUH KOTA, Nusantaramedia.co.id - Polres 50 Kota berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka berinisial G (35) di wilayah Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (05/09/2023).
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa selain berhasil menangkap tersangka utama, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket ganja dengan total berat mencapai 54,1 kilogram. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Kamis (07/09/2023).
"Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kami langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya," ungkap AKBP Ricardo Condrat Yusuf, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Andhika.
Barang bukti ganja seberat 54,1 kilogram tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka G. Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti yang diamankan telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka G akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, tersangka G dapat dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres 50 Kota bersama dengan aparat kepolisian lainnya terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam menghadapi ancaman narkotika di masyarakat.
(Efrian Pratama)