Sat Narkoba Polres Payakumbuh Berhasil Tangkap Tersangka Narkotika dan Obat Terlarang/Doc.Polres Payakumbuh
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Berhasil Tangkap Tersangka Narkotika dan Obat Terlarang/Doc.Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH, Nusantaramedia.co.id - Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan eksistensinya dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Payakumbuh dengan berhasil menangkap seorang tersangka pada hari Senin (18/09/2023). Penangkapan ini berlangsung di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 39 tahun yang dikenal dengan panggilan "Tofan." Tofan sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama dua tahun lalu, dan kini ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah dikepung oleh Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Tofan merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang telah dilakukan oleh anggotanya selama beberapa waktu.

"Ia adalah target operasi (TO) kami sejak lama, dan Alhamdulillah kemarin berhasil kami ungkap," ungkap Iptu Aiga.

Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa anggotanya melakukan penyergapan dan penggeledahan langsung ketika mereka menemukan tersangka Tofan di sekitaran Simpang Terminal Bus Kota Nan IV. Saat akan menuju sebuah warung, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersangka.

Dalam penyergapan yang sempat dihadapi oleh sekelompok orang, polisi berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu, tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana belakang, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika dua hari sebelumnya.

Selain itu, dari lokasi penangkapan, polisi juga melanjutkan penyelidikan ke rumah tersangka Tofan. Di sana, mereka menemukan dua paket narkotika jenis ganja lagi serta sebuah timbangan digital merk POCKET SCALE.

Tersangka Tofan saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba Polres Payakumbuh berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kota Payakumbuh demi menjaga keamanan masyarakat.

 

(Ari Saputra)