PAYAKUMBUH, Nusantaramedia.co.id - Seorang wanita berusia 42 tahun dengan inisial RG telah ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada pertengahan bulan September 2023 lalu. Tersangka RG diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang anak di bawah umur.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Elvis Susilo, yang didampingi oleh KBO Satreskrim, IPDA Hendra Gunawan, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPTU MS. Rambe, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini berawal dari laporan yang diterima dari keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengintaian yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka RG tanpa perlawanan. Senin (18/09/2023) dilansir Minangsatu
"Kita berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu, 19 Maret 2023, di sebuah Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat," ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di Mapolres Payakumbuh.
AKP Elvis menjelaskan bahwa korban, yang dalam berita disebut dengan nama samaran "Mawar," diduga dijual oleh tersangka RG kepada seorang pria dengan julukan "hidung belang" untuk tujuan eksploitasi. Yang lebih mengenaskan adalah bahwa korban Mawar ternyata merupakan saudara tiri dari tersangka RG.
"RG diduga menjual Mawar kepada pria hidung belang. Antara RG dan Mawar ada hubungan keluarga, yakni saudara tiri," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengaku bahwa pria hidung belang datang kepada mereka untuk menggunakan jasa Mawar. Pria tersebut dikatakan membayar sejumlah uang untuk memakai layanan korban.
"Saya didatangi oleh pria hidung belang yang bertanya apakah korban bisa dipakai (digagahi) hingga diberikan uang Rp500 ribu untuk sewa hotel. Kemudian saya booking hotel dan sisanya ambil dan dibagi dua dengan korban," kata RG saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh. "Setelah terjadi transaksi antara korban dan pria hidung belang tersebut di sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang, korban diberi uang Rp800 ribu dan saya mendapatkan kembali Rp200 ribu dari korban," tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga perlindungan anak dan memberantas tindakan perdagangan orang di wilayah Payakumbuh.
(Raffa Ramadhan)