Nusantaramedia.co.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jakarta Cikampek II Elevated, khususnya ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau dikenal sebagai Tol MBZ. Tersangka tersebut adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Selasa (19/09/2023)
Keputusan menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Menurut Kuntadi, tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka.
"Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat," kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofiah Balfas langsung ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dan digiring ke dalam mobil tahanan.
Kuntadi menjelaskan bahwa Sofiah diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan proyek Tol MBZ dengan tujuan menguntungkan perusahaan tertentu.
"Peran yang bersangkutan diduga selaku Dirut Operasional, turut serta melakukan perbuatan jahat, mengatur dan merubah spesifikasi barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi pesanan adalah barang dari perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan. Kuntadi menjelaskan bahwa Sofiah Balfas akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Kuntadi juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan ahli terkait dampak korupsi terhadap konstruksi Tol MBZ.
"Sejauh ini kita masih bekerja sama dengan ahli untuk menguji dampak korupsi terhadap konstruksi tol MBZ, tetapi secara teknis itu masih dalam materi penyidikan. Pada saat yang tepat, kami akan mengumumkannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ yang diperkirakan bernilai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun. Para tersangka sebelumnya adalah Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek), YM (Ketua Panitia Lelang JJC), dan TBS (Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting).
(Edo Putra)