NTT, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman pertanyakan Pungutan Sekolah Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT pada SMA dan SMK se-NTT sebagai Retribusi Daerah senilai Rp249.460.000 tahun anggaran 2020-2021.
Hal tersebut diketahui dari surat LSM P2NAPAS pada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan nomor 01/lsm/P2NAPAS/09/2023 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Pungutan Sekolah Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT senilai Rp249.460.000,00 Tahun anggaran 2020-2021.
Diketahui Pemerintah Provinsi NTT pada LRA TA 2021 menyajikan nilai anggaran dan realisasi Pendapatan Retribusi Dinas P&K tersebut terdiri dari retribusi karcis masuk museum daerah senilai Rp14.080.000 retribusi penggunaan fasilitas Taman Budaya Gerson senilai Rp2.500.000 serta retribusi PAD dari SMA/SMK se-Provinsi NTT senilai Rp249.460.000.
Dari realisasi pungutan SMA/SMK se-Provinsi NTT TA 2021 senilai Rp249.460.000 di atas berasal dari setoran SMA/SMK/SLB ke Kas Daerah sehubungan adanya Surat Edaran Kepala Dinas P&K No. 421/974/PK/2021 tentang Permohonan Setoran Retribusi PAD TA 2021 yang disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK dan SLB se-Provinsi NTT.
Surat Edaran tersebut di antaranya berisi, sehubungan dengan sekolah berpotensi dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, sangat diharapkan sekolah secara bertahap menyetor retribusi pendapatannya ke Rekening Kas Daerah.
Sekretaris Dinas P&K menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Dinas lama yaitu sejak TA 2020 dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas baru pada TA 2021, dalam rangka memanfaatkan potensi sekolah sebagai unit produksi yang dapat dijadikan sumber pendapatan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Pihak sekolah menyetorkan retribusi ke Kas Daerah sesuai dengan kemampuan masing masing sekolah dan selanjutnya menyerahkan bukti setor ke Bendahara Penerimaan, yang kemudian dicatat sebagai pendapatan retribusi Dinas P&K.
Hasil reviu terhadap Perda No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tidak tercantum pasal dan butir yang menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut baik dari segi objek maupun besaran tarif retribusi yang dikenakan kepada masing-masing sekolah.
LSM P2NAPAS dalam suratnya juga mempertanyakan Kenapa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak memperhatikan peraturan tentang Retribusi Daerah dalam melakukan pemungutan terhadap sekolah SMA/SMK dan SLB yang bukan merupakan objek retribusi.
Kedua Apakah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat pernyataan komitmen yang menjamin pemungutan pendapatan Retribusi Daerah di SMA, SMK, SLB se-Provinsi NTT yang bukan merupakan objek retribusi.
Masih menurut lsm P2NAPAS Pungutan yang diwajibkan kepada sekolah tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun atau Pendidikan Menengah Universal (PMU). Program tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan keberhasilan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, sekaligus menyiapkan generasi emas Indonesia 2045 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
(Arman)