Icon BLT Dana Desa
Icon BLT Dana Desa

Kampung Batu-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein menuding Pencairan Kas BLT Desa Triwulan IV Tahun 2022 tidak tepat sasaran, dan diduga  pencairan dana BLT Desa tersebut Tanpa Didukung SPP dan Terdapat Penggunaan Sementara untuk Kepentingan oknum Pribadi Wali Nagari.

Hal tersebut disampaikan ketua lsm P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media, dimana penyaluran BLT Nagari di salah satu Nagari di Kabupaten Solok diduga tidak tepat sasaran dan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan oleh Wali Nagari serta syarat dengan unsur Korupsi, Kolusi dan nepotisme.

“ Ya, kami sedang mendalami penyaluran bansos BLT Desa dibeberapa Nagari di Kabupaten Solok dan kami menduga ada Oknum Wali Nagari diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan mempergunakan dana BLT  Desa untuk kepentingan pribadi.” Katanya, (12/12).

Diketahui Dana BLT Desa Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah telah merancang program- program jaminan perlindungan sosial. Salah satunya adalah BLT Desa, yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, terutama akibat wabah COVID-19.

Pada Tahun Anggaran 2022, BLT Desa disalurkan untuk 12 bulan masing-masing sebesar Rp300.000,00 per bulan per KPM. Pada Pemerintah Kabupaten Solok, masingmasing nagari menyalurkan BLT Desa Tahun 2022 dengan tahapan per triwulan. 


Pengajuan pencairan BLT Desa dilakukan oleh kepala urusan keuangan dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencairan, yaitu APBNagari atau Laporan Penyaluran Tahap sebelumnya dan Perwana tentang KPM BLT Desa. 

Setelah mendapat rekomendasi dari kecamatan, dokumen tersebut disampaikan kepada DPMN untuk dilakukan verifikasi atas jumlah KPM dan melakukan perekaman pada aplikasi OMSPAN. Selanjutnya, data divalidasi oleh BKD.

 

(Redaksi)