Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kami menetapkan tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) selaku Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra selaku pihak swasta), dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) selaku pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Januari 2024.
Ghufron mengatakan, empat tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang dibekuk KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbatu beberapa waktu lalu.
Enam orang lainnya yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta.
“Konstruksi perkaranya, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun sedangkan untuk APBD 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ghufron.
EAR selaku Bupati Labuhanbatu, katanya, mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” ujarnya.
Ghufron menuturkan, EAR memilih RSR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Sementara, kata dia, untuk besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek.
“Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES. Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR.
“Tim Penyidik melakukan penahahan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” katanya.
Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Redaksi)