plank Proyek
plank Proyek

Pasaman - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ungkap sejumlah temuan pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023, diantaranya terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Puluhan juta rupiah.



Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung tersebut, kontrak mengalami satu kali perubahan yaitu adendum nomor 011/76/Sek-DPMPTSP/2023 tanggal 18 agustus 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.


Pekerjaan Lanjutan Gedung DPMPTSP Kabupaten Pasaman dinyatakan selesai dan dtelah diserah terimakan melalui Berta Acara Serah Terima /PHO pada 22 desember 2023.





B.Huruf F menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.







BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.


 Sementara Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Pasaman Yusnimar ketika dikonfirmasi awak media lewat saluran telepon whatapp  mengatakan  sesuai ketentuan yang berlaku, agar awak media bersurat ke PPID pejabat yang ditunjuk untuk memberikan Konfirmasi hal- hal yang berkaitan dengan pemda, katanya.


“Waalaikumsalam pak , untuk penjelasan hal,ini  , sesuai ketentuan yg berlaku silahkan kan bpk bersurat ke PPID pejabat yg telah di tunjuk untuk memberikan konfirmasi  hal2 yg berkaitan dgn kegiatan Pemda  ,mks “ Katanya, (13/6/2024)

Ismil Husni

### BPK Ungkap Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Kantor DPMPTSP Pasaman

**Pasaman-Nusantaramedia.co.id** - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan sejumlah temuan pada Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk Tahun Anggaran 2023. Salah satu temuan penting adalah kekurangan volume pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencapai puluhan juta rupiah.

Pembangunan Gedung Lanjutan DPMPTSP Kabupaten Pasaman dilaksanakan oleh CV PMM dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.905.816.000,00. Proyek ini berlangsung selama 180 hari kalender, mulai dari 26 Juni 2023 hingga 23 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami satu kali perubahan melalui adendum nomor 011/76/Sek-DPMPTSP/2023 pada 18 Agustus 2023 terkait penambahan dan pengurangan nilai pekerjaan.

Pekerjaan lanjutan gedung DPMPTSP dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (PHO) pada 22 Desember 2023. Namun, hasil review terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang mencakup dokumen kontrak, dokumen pembayaran, backup data, final quantity, dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia pada 15 Maret 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 39.284.668,20.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, termasuk melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, serta menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.





4. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran telepon WhatsApp, mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, awak media diminta untuk bersurat ke PPID pejabat yang ditunjuk untuk memberikan konfirmasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan Pemda.

"Waalaikumsalam pak, untuk penjelasan hal ini, sesuai ketentuan yang berlaku silahkan bapak bersurat ke PPID pejabat yang telah ditunjuk untuk memberikan konfirmasi hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Pemda. Terima kasih," ujarnya pada 13 Juni 2024.

 

(Ismil Husni)