Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein
Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein

Padang - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein Kembali soroti sejumlah temuan BPK  yang masih Dalam Proses Tindak lanjut tahun 2022 dan tahun 2023.

Lambannya Proses Tindak lanjut Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut menurut Ketua LSM P2NAPAS, karena lemahnnya pengawasan Intern Pemkab Solok dan kurangnya Kepedulian para Pelaku untuk mengembalikan Kerugian keuangan negara, Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein.


" Ya, Banyak Temuan  BPK tahun 2023 dan tahun sebelumnya dan masih proses Tindak lanjut dan jumlahnya Milliaran Rupiah. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan Intern dan kurangnya Kepedulian para Pelaku untuk mengembalikan Kerugian keuangan negara terkait Rekomendasi BPK. Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (20/6).

Ahmad Husein menyarankan dan Mendesak Bupati Solok Agar melaksanakan Rekomendasi BPK sesuai peraturan dan Ketentuan yang berlaku. 

" Kami minta Bupati Solok menjalankan Rekomendasi BPK dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari." Katanya.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:



berisiko menurunkan akuntabilitas laporan;


Barang dan Jasa (Belanja BBM) pada Laporan Realisasi Anggaran tidak akurat sebesar Rp464.958.121,00; dan

3. Pencatatan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, mengakibatkan risiko sengketa dan permasalahan hukum atas Aset Tetap Tanah dan Jalan yang dikuasai oleh pihak lain.

Sedangkan permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut tahun sebelum diantaranya :

1. Kepala BKD untuk melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSPTK dan Kepala Dinas Kominfo terkait pendataan dan rekonsiliasi WP hotel dan PBB- P2 serta menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah supaya: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, PBB-P2, dan BPHTB;

2. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp5.645.402.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.227.893.000,00 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.417.509.000,00; dan 


pada Dinas Pertanian Sebesar Rp521.887.598,94 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp301.121.727,59 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp213.325.491,45.


(Ismil Husni       )

### P2NAPAS Desak Bupati Solok Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Sesuai Ketentuan

**Padang, Nusantara Media** - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein, kembali menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih dalam proses tindak lanjut untuk tahun 2022 dan 2023. Husein mengkritik lambannya proses pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal Pemkab Solok dan kurangnya kepedulian para pelaku untuk mengembalikan kerugian tersebut.

"Ya, banyak temuan BPK tahun 2023 dan sebelumnya masih dalam proses tindak lanjut dengan jumlah miliaran rupiah. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan kurangnya kepedulian para pelaku untuk mengembalikan kerugian keuangan negara terkait rekomendasi BPK," ujar Ahmad Husein di Padang pada 20 Juni 2024.

Husein mendesak Bupati Solok untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami minta Bupati Solok menjalankan rekomendasi BPK dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam waktu 60 hari," tegasnya.

BPK menemukan beberapa kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023. Temuan utama meliputi:





3. **Pencatatan dan Pengamanan Aset yang Kurang Memadai**: Pencatatan dan pengamanan aset tetap belum memadai, meningkatkan risiko sengketa dan permasalahan hukum atas aset tetap tanah dan jalan yang dikuasai pihak lain.

Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut dari tahun sebelumnya meliputi:





3. **Kekurangan Volume dan Mutu Pembangunan Jalan Usaha Tani**: Kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu atas pembangunan jalan usaha tani pada Dinas Pertanian sebesar Rp521.887.598,94, di mana baru disetorkan ke kas daerah sebesar Rp301.121.727,59, sehingga masih perlu penyetoran sebesar Rp213.325.491,45.

Ahmad Husein menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

(Ismil Husni)