gedung kpk
gedung kpk

Padang - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein akan Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Beberapa SKPD Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Milliaran Rupiah.

Surat laporan pengaduan atas dugaan Tindak pidana korupsi tersebut akan ditujukan pada lembaga Anti Rasuah  KPK RI, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Dua SKPD tahun anggaran 2022  dengan temuan BPK Senilai Rp 5.645402.000,00 dan perjalan Dinas empat SKPD tahun anggaran 2023 dengan jumlah temuan senilai Rp 1.089.948.000,00.

Ahmad Husein ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, benar akan membuat laporan pengaduan ke KPK atas Dugaan Tindak pidana korupsi perjalanan dinas beberapa SKPD di kabupaten Solok Ta. 2022-2023, 

Perjalanan Dinas beberapa SKPD tersebut jadi  sorotan Masyarakat dan Jadi temuan berulang oleh BPK, dengan rekomendasi tindak lanjut selama 60 Hari, namun rekomendasi tersebut tidak ditepati, hal ini sepertinya tidak membuat efek jera bagi para Pelaku dan harus ada upaya  hukum yang tegas bagi pelaku, Tegas Husein.

' Ya, Benar kami akan membuat laporan ke KPK terkait Dugaan Korupsi atas Perjalanan dinas beberapa SKPD  kabupaten Solok, TA 2022-2023, karena Perjadin tersebut, jadi sorotan Masyarakat dan jadi temuan berulang oleh BPK, Meski ada rekomendasi BPK selama 60 hari, terbukti tahun 2022 juga masih proses Tindak lanjut, kami berharap ada tindakan tegas dan upaya hukum agar ada efek jera bagi Pelaku dan lainnya, " Tegas Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (22/6).

Saat ini Tim kami LSM P2NAPAS sedang mencari bukti - Bukti Tambahan dan  menyusun berkas - berkas untuk laporan ke KPK, tutupnya.

Diketahui sebelumnya viral dibeberapa Media Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, pernah menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. 

Adapun laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2022. 

Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD Solok. 

Dodi melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tanda tangannya terkait surat perintah tugas atau SPT perjalanan dinas anggota DPRD.


Bersambung...

Ismil Husni 

### P2NAPAS Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Beberapa SKPD Kabupaten Solok ke KPK

**Padang, Nusantara Media** - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS), Ahmad Husein, mengumumkan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diajukan ke KPK RI. Dugaan korupsi perjalanan dinas mencakup temuan BPK senilai Rp 5.645.402.000,00 untuk tahun anggaran 2022 pada dua SKPD, serta temuan sebesar Rp 1.089.948.000,00 untuk tahun anggaran 2023 pada empat SKPD.

Ahmad Husein mengonfirmasi kepada media bahwa pihaknya akan membuat laporan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. "Perjalanan dinas beberapa SKPD tersebut menjadi sorotan masyarakat dan menjadi temuan berulang oleh BPK, dengan rekomendasi tindak lanjut selama 60 hari. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditepati. Hal ini sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga harus ada upaya hukum yang tegas," tegas Husein pada 22 Juni 2024.

"Ya, benar, kami akan membuat laporan ke KPK terkait dugaan korupsi atas perjalanan dinas beberapa SKPD Kabupaten Solok tahun anggaran 2022-2023. Perjadin tersebut menjadi sorotan masyarakat dan temuan berulang oleh BPK. Meski ada rekomendasi BPK selama 60 hari, terbukti tahun 2022 masih dalam proses tindak lanjut. Kami berharap ada tindakan tegas dan upaya hukum agar ada efek jera bagi pelaku dan lainnya," ujar Ahmad Husein.

Tim LSM P2NAPAS saat ini sedang mencari bukti tambahan dan menyusun berkas-berkas untuk laporan ke KPK. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, juga membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2022. Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD Solok terkait dugaan pemalsuan 28 spesimen tanda tangannya terkait surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas anggota DPRD.

 

(Ismil Husni)