KKKS EMCL SKK MIGAS.
KKKS EMCL SKK MIGAS.

Jakarta - Nusantara Media.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Pemudi Nusantara Pas Aman P2 NAPAS Pertanyakan Pertanyakan Biaya Remunerasi TKA pada KKKS EMCL SKK MIGAS tahun anggaran 2020 biaya Remuninerasi tersebut tidak sesuai Ketentuan sebesar sebesar USD Sebesar USD247,612.01

Hal tersebut disampaikan Ketua P2 Napas pada Media Nusantara Media. Kamis, (29/9).

SKK Migas telah menyetujui penggunaan TKA pada EMCL Tahun 2020 berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT 0974/SKKMI1000/2018/S8 tanggal 1 Agustus 2018 perihal Perpanjangan RPTK ExxonMobil Tahun 2019-2021. Jumlah TKA yang bekerja di KKKS EMCL pada tahun 2020 adalah sebanyak 14 orang. Tambahnya.

Dari dokumen pertanggungjawaban biaya diketahui terdapat pembebanan komponen biaya remunerasi TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya :

a. Pembebanan Biaya Expatriate Travel Allowance atas 12 TKA Tidak Sesuai Ketentuan sebesar USD106,934.67. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen payroll TKA tahun 2020 diketahui terdapat pengeluaran expatriate travel allowance terhadap 12 TKA yang mendapakan travel allowance, vacation pay supplement, dan vacation accrual sebesarU SD106,934.67.

Kelebihan Pembebanan Biaya Expatriate Travel Allowance Tahun 2020 Human Resources Department EMCL menyatakan bahwa vacation pay supplement, dan vacation accrual adalah bantuan/remunerasi yang ditetapkan oleh home country.

Bantuan/ remunerasi di home country merupakan bagian dari expatriate policy yang juga disebutkan dalam PTK 018 yang menyatakan bahwa penyusunan kebijakan dan program remunerasi TKA atau pekerja KKKS secara umum dapat mengacu pada sistem remunerasi yang telah ditetapkan kantor pusat KKKS (corporate/home company), sebagai bagian dari global expatriate policy.

Berdasarkan PTK 018/SKKMA0000/2018/S0, hari istirahat untuk pulang ke home country atau untuk cuti berlibur (annual leave) diberikan berupa direct route-return tickets atau uang penggantian tiket pesawat TKA dan keluarganya dengan kelas sesuai ketentuan di KKKS. Uang penggantian tiket sesuai dengan pengeluaran nyata TKA.

Oleh karena itu expatriate travel allowance tidak dapat diberikan apabila tidak terdapat direct route-return tickets. Tambah Husein.

b. Pembebanan Biaya Housing Allowance Melebihi Ketentuan Sebesar USD79,879.25

EMCL pada tahun 2020 membebankan housing allowance sebesar USD566.606,75. Dari jumlah tersebut, terdapat pembebanan housing allowance (net) untuk lima orang TKA senilai USD361,890.19.

Diketahui dokumen pertanggung jawaban housing allowance diketahui terdapat pembayaran yang melebihi ketentuan sebesar USD79,879.25

Salary Wages Benefit (SWB) adalah salary, benefit, dan facility yang diterima TKA yang tercatat dalam nilai USD dan IDR pada payroll. Sedangkan Non Compensation Cash (NCC) adalah benefit yang diterima TKA tidak secara langsung (non cash) melainkan langsung dibayarkan kepada pihak ketiga oleh Tim payroll EMCL.

Housing allowance yang diterima dalam bentuk NCC adalah housing amortization, housing assistance, furniture assistance, dan interm lodging. Sedangkan housing allowance yang diterima dalam bentuk SWB adalah utilities allowance dan pengurangan dalam bentuk housing spendable.

c. Pembebanan Biaya Salary and Benefit Expatriates Melebihi Ketentuan Sebesar USD60,798.09 . TKA yang bekerja di KKKS dapat diberikan remunerasi dengan batasan maksimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PM tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi TKA untuk KKKS Migas.

Dari dokumen pertanggungjawaban salary and benefit diketahui terdapat pembayaran yang melebihi ketentuan sebesar USD60,798.09. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan PP 27 tahun 2017 pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik.

( Ahmad Husein)