Jakarta, - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, dan kini telah dicegah ke luar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
"Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," kata Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023), sebagaimana dilansir dari detik.com.
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Masa berlaku pencegahan 09 Mei 2023 sampai dengan 09 Nov 2023," katanya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi ditetapkan tersangka terkait kasus suap hakim agung di MA.
Jubir MA, Suharto, mengaku pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasb Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5/23).