Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Menjadi Penjara Seumur Hidup oleh Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Menghormati Keputusan Hukum
Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Menjadi Penjara Seumur Hidup oleh Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Menghormati Keputusan Hukum

Nusantaramedia.co.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah kontroversial dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keputusannya, MA telah mengurangi vonis mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Kamis (09/08/2023).

Keputusan ini telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara terbuka menyatakan penghormatan terhadap keputusan hukum tersebut. "Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada wartawan setelah melakukan perjalanan menggunakan LRT Jabodebek bersama beberapa selebritas di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Dalam proses kasasi ini, MA mengambil langkah yang mengejutkan dengan mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini tampaknya memberikan kelegaan bagi Ferdy Sambo, namun juga memicu perdebatan tentang keadilan dan hukuman yang setimpal.

Putusan kasasi tersebut juga memberikan dampak terhadap beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama. Putri Candrawathi kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dihukum selama 10 tahun dan 8 tahun. Meskipun demikian, MA belum merinci pertimbangan yang mendasari putusan kontroversial ini.

Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA, menyatakan bahwa pertimbangan lengkap dari putusan kasasi ini akan segera diunggah secara resmi di situs web MA. Dia juga menekankan bahwa putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali oleh pihak jaksa. Hanya pihak terdakwa atau terpidana yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian sejak awal, dan keputusan MA untuk mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup telah mengundang berbagai tanggapan dan perdebatan di masyarakat. Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem peradilan mengukur dan menegakkan keadilan dalam kasus-kasus serius seperti ini.