Mantan Pengacara Brigadir Yosua Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Pencemaran Nama Baik/Image/Bisnis.com
Mantan Pengacara Brigadir Yosua Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Pencemaran Nama Baik/Image/Bisnis.com

Nusantaramedia.co.id - Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Brigadir Yosua, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut berdasarkan kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. 

Brigadir J, yang juga dikenal dengan nama Yosua Hutabarat, telah menjadi perhatian publik sebelumnya terkait kasus-kasus yang menimpanya. Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang sebelumnya mewakili Brigadir J, kini berada di bawah sorotan hukum.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Bareskrim Polri, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran berita hoaks yang menyebabkan kehebohan di kalangan masyarakat. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.

Kabar mengenai penetapan Kamaruddin sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar. "Ya sudah tersangka," kata Brigjen Adi Vivid saat dihubungi pada Rabu (9/8).

Namun, perincian lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap pengacara keluarga Brigadir J belum dijelaskan oleh Brigjen Adi Vivid. Dia hanya menegaskan bahwa Kamaruddin akan segera menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Surat keterangan resmi mengenai penetapan Kamaruddin sebagai tersangka tertuang dalam S.Tap/85/VII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada 7 Agustus lalu dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Sebagai informasi tambahan, ANS Kosasih sebelumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak pada 5 September 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengaitkan ANS Kosasih dengan tuduhan menitipkan uang dalam jumlah besar kepada beberapa wanita untuk tujuan investasi. Dalam pemeriksaan awal oleh Bareskrim Polri pada Januari, Kamaruddin juga telah menyerahkan ribuan video mesum ANS Kosasih kepada polisi sebagai bukti.

ANS Kosasih sendiri membantah tuduhan tersebut dan membuat laporan polisi sebagai respons terhadap pernyataan-pernyataan yang merugikan dirinya. Laporan tersebut berisi sejumlah barang bukti, termasuk video pernyataan Kamaruddin dan putusan sidang perceraian.

Kasaruddin Simanjuntak saat ini dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Proses hukum lebih lanjut akan mengungkapkan bagaimana perkembangan kasus ini dan apa yang akan terjadi selanjutnya terhadap mantan pengacara Brigadir Yosua tersebut.