Jakarta - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS akan laporkan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas dugaan Belanja BBM Fiktif
(Belanja BBM Tidak dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Senilai Rp7.240.420.000,00 pada KPK RI Jakarta.
"Ya, kami menduga belanja BBM tersebut fiktif, dan permasalah ini akan kami laporkan pada KPK" katanya pada awak media (12/8).
Diketahui Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kapal senilai Rp30.106.998.720,00 dengan realisasi per Oktober 2022 senilai Rp23.020.000.000,00 atau 76,46%.
Atas realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan BBM kapal-kapal yang dimiliki oleh UPAP yaitu, Kapal Barang Catamaran, Kapal Patroli Hiu 5, Kapal Sekolah 08, Kapal Sekolah 06, Kapal Barang Banawa 24, Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.
Berikut adalah gambar kapal-kapal Dinas Perhubungan. Gambar 3.1
dengan PT UEN pada tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan kontrak Nomor 06/PKSBBM/UEN/I/2022 dalam pekerjaan Penyediaan BBM atau Gas untuk Kapal Angkutan Penumpang dan Kapal Sekolah. Dalam ruang lingkupnya yaitu Penyediaan BBM atau Gas untuk seluruh kapal yang dimiliki oleh UPAP.
Alur pembelian BBM kapal dilakukan dengan cara sebagai berikut; setiap kapal selesai berlayar dan telah menurunkan penumpang di Pelabuhan Muara Angke, kapal kemudian mengisi BBM ke SPBU Pertamina Nomor 34.144.02 yang berlokasi di Pantai Marina Ancol.
Selanjutnya, operator SPBU mengisi form order (FO) yang berisi data-data antara lain jumlah liter pengisian Bahan Bakar, harga satuan per liter, total harga, nama kapal, nama nahkoda kapal (juru mudi), dan tanggal. Setelah BBM terisi, nahkoda kapal dan operator SPBU menandatangani FO.
Dari keterangan BPK RI atas diketahui bahwa penggunaan riil BBM kapal UPAP s.d. September 2022 adalah senilai Rp19.087.365.000,00. Proses pembuatan invoice oleh PT UEN yaitu berdasarkan dengan dokumen laporan pengisian dari pengawas dan operator SPBU, kemudian diinput ke dalam sistem keuangan, dan selanjutnya diperoleh rekapitulasi penggunaan BBM per kapal.
Masih menurut BPK RI atas dokumen kontrak, invoice, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, logbook kapal, kuitansi, dan FO, diketahui bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut :
Pertama Belanja BBM kapal penumpang UPAP Tidak dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp1.834.225.000,00.
informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). Apabila AIS dalam kapal tidak aktif maka nahkoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.
Kedua Belanja BBM Kapal Kerja, Kapal Patroli, Kapal Sekolah, dan Kapal Barang Tidak Dilengkapi Surat Pertanggungjawaban senilai Rp5.406.195.000,00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pengadaan BBM kapal penumpang, kerja, patroli, sekolah, dan barang UPAP senilai Rp7.240.420.000,00 tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahannya; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.