Tampak pekerja proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar dan lainnya, Jum'at (11/8/23).
Tampak pekerja proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar dan lainnya, Jum'at (11/8/23).

Padang, – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Baru - baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi, namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.

Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Menyikapi persoalan tersebut awak media mengonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi", tegas Mochammad Dian Al-Ma’aruf, Sabtu (12/8/23).

"Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti", ujarnya.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.