Jakarta -Nusantaramedia.co.id Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) pertanyakan Penempatan Investasi Saham dan Obligasi PT Taspen (Persero).
Diketahui dari Laporan Keuangan PT Taspen (Persero) per 30 September 2022 menyajikan saldo Investasi sebesar Rp308.075.909.586.079,81 atau mengalami kenaikan sebesar Rp14.867.378.281.100,81 (5,07%) dibandingkan saldo per 31 Desember 2021 sebesar Rp293.208.531.304.979.
Pelaksanaan investasi pada PT Taspen (Persero) dilaksanakan berdasarkan kebijakan investasi yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Kebijakan Investasi PT Taspen (Persero) yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Direksi Nomor PD-6/DIR/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Kebijakan Investasi Konvensional PT Taspen (Persero).
Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan saldo investasi per 30 September 2022 menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut, Pertama PT Taspen (Persero) memiliki portofolio investasi dalam bentuk saham dan obligasi di luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Kebijakan investasi pada PT Taspen (Persero) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan 66/PMK.02/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang mengatur tentang pengelolaan dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam kebijakan tersebut, salah satu instrumen investasi yang diperkenankan adalah investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan beberapa kriteria diantaranya yaitu memiliki nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5.000.000.000.000.
Nilai kapitalisasi pasar diperoleh dengan cara mengalikan jumlah saham yang beredar dengan harga pasar saham tersebut. Sedangkan untuk instrumen utang, investasi yang diperkenankan untuk Program THT, JKK, dan JKM diantaranya yaitu memiliki rating minimum BBB untuk obligasi yang diterbitkan oleh BUMN atau Anak BUMN dan memiliki rating minimum A- untuk obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Swasta.
Kedua Pelaksanaan penyesuaian portofolio PT Taspen (Persero) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan surat Dirut PT Taspen (Persero) kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Nomor SRT-117/DIR.1/042022 tanggal 13 April 2022 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian atas Penempatan Kekayaan yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi PT Taspen (Persero) diketahui bahwa PT Taspen (Persero) telah menyesuaikan penempatan investasi saham sebesar Rp158.956.963.948,00 untuk periode Juli 2021 s.d. Maret 2022
Proses penyesuaian penempatan investasi saham tersebut menunjukkan bahwa penjualan IPCM dan ISSP dilakukan di pasar reguler sedangkan penjualan BWPT, GMFI, SGRO, dan PPRE dilakukan pada tanggal 19 November 2021.
Diketahui Kapitalisasi pasar merupakan salah satu cara untuk menilai suatu perusahaan berdasarkan harga pasar wajar sahamnya. Berdasarkan Lembar Persetujuan Pembelian Reksa Dana Campuran (Optimalisasi) No. LP-R015/A/R/092021 tanggal 16 September 2021 diketahui bahwa PT Taspen (Persero) menyetujui pembelian Reksa Dana HPAM Premium 1 sebesar Rp1,00 triliun. Adapun realisasi pembelian dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 17 September 2021, PT Taspen (Persero) melakukan subscription Reksa Dana HPAM Premium 1 sebesar Rp300,00 miliar. Subscription berikutnya dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp150,00 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan subscription yang telah dilakukan PT Taspen (Persero) sebesar Rp450,00 miliar.
Berdasarkan confirmation note PT BNI Sekuritas diketahui nilai penjualan bersih BWPT, GMFI, SGRO, dan PPRE adalah sebesar Rp20.176.044.124.
Menurut Husein hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari dana yang masih tertahan di investasi saham per 30 September 2022 sebesar Rp425.538.468.397 yang unrealized loss sebesar Rp762,8 miliar dari nilai perolehan sebesar Rp1,188 triliun.
Kedua Risiko penurunan nilai terhadap investasi pada reksadana HPAM Premium 1 atas adanya benturan kepentingan antara IPM dengan MI serta transaksi saham di atas harga pasar antara PT Taspen (Persero) dengan IPM; dan
Ketiga PT Taspen (Persero) berisiko terkena sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam PMK dimaksud. Permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT Taspen (Persero) belum menetapkan pedoman dan mekanisme penyesuaian penempatan investasi sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 dan 66/PMK.02/2021.
(Redaksi)