Jakarta - Nusantaramedia.co.id. Sebagai penghargaan atas jasanya bekerja pada Instansi Pemerintah, PNS mendapatkan manfaat gaji pensiun yang dibayarkan setiap bulan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui mitra bayar.
Manfaat gaji pensiun dapat dilanjutkan kepada janda/duda ketika pensiunan telah meninggal dalam hal ini janda/duda berhak mendapatkan manfaat pensiun janda/duda. Hak pensiun janda/duda berakhir ketika janda/duda meninggal atau menikah kembali.
Sebagai penyelenggara pembayaran program pensiun PNS, PT Taspen (Persero) wajib memastikan keberadaan penerima pensiun. Dalam hal ini PT Taspen (Persero) wajib melakukan pengawasan sendiri dan/atau melalui mitra kerja pembayaran.
Sebagai bentuk pengawasan kepada penerima pensiun, PT Taspen (Persero) mewajibkan peserta pensiun untuk mengisi Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB adalah surat yang dibuat oleh penerima pensiun yang menyatakan kondisi dan status diri sendiri dan keluarganya yang disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/Kepala Desa/Setingkat. SPTB juga digunakan untuk pembaharuan data peserta pensiun yang disampaikan secara tahunan.
Dalam hal pensiun janda/duda, SPTB juga digunakan untuk memantau status pernikahannya, ketika pensiun janda/duda menikah kembali maka hak pensiun janda/duda dihentikan.
Pensiunan janda/duda yang tidak jujur dalam melaporkan statusnya akan tetap mendapatkan manfaat pensiun janda/duda akan tetapi manfaat tersebut akan ditagihkan sebagai keterlanjuran bayar ketika status pernikahannya telah diketahui. Keterlanjuran bayar dicatat sebagai piutang lebih bayar oleh PT Taspen (Persero).
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas data piutang lebih bayar per 30 November 2022 diketahui bahwa terdapat keterlanjuran bayar kepada 306 janda/duda menikah kembali senilai Rp5.193.672.300,00
Tabel di atas menunjukkan bahwa pada tahun 2022 diketahui terdapat 224 janda/duda yang menikah kembali dan menyebabkan keterlanjuran bayar dengan nilai Rp3.283.233.800,00.
Kejadian menikah kembali yang baru diketahui pada tahun 2022 dan paling lama terjadi pada tahun 1996. Sedangkan kejadian menikah kembali yang diketahui sebelum tahun 2022 berjumlah 82 orang dengan nilai Rp1.910.438.500,00.
Tabel di atas juga menunjukkan bahwa terdapat kejadian-kejadian tahun yang sudah lama namun baru diketahui pada tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan PT Taspen (Persero) menggunakan SPTB tidak sepenuhnya andal.
Menurut BPK dari hasil wawancara dengan Services Department Head Divisi layanan dan Pemasaran diketahui bahwa SPTB merupakan formulir yang diisi secara mandiri oleh peserta yang mana sepenuhnya mengandalkan kejujuran dari peserta. Ketika terdapat ketidakjujuran peserta dalam menyampaikan informasi maka besar kemungkinan untuk terjadi keterlanjuran pembayaran. Atas hal tersebut, PT Taspen (Persero) beserta mitra bayar berupaya melakukan penagihan kepada yang bersangkutan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) Pasal 17:
- Ayat (1) menyatakan bahwa PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) wajib memastikan keberadaan penerima pensiun;
- Ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka memastikan keberadaan penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengawasan sendiri dan/atau melalui mitra kerja pembayaran.
Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Taspen tidak dapat segera menerima dan mengembalikan ke kas negara atas keterlanjuran pembayaran pensiun janda/duda menikah kembali senilai Rp5.193.672.300,00. Permasalahan tersebut disebabkan mekanisme SPTB kurang optimal dalam memitigasi risiko keterlanjuran bayar.
Atas permasalahan tersebut Direksi PT Taspen (Persero) melalui Finance Director dan Plt.Operational Director menjelaskan bahwa Divisi Kepesertaan memasukkan program kerja strategis tahun 2023 berupa kerjasama dengan Kementerian Agama dan Dukcapil untuk integrasi sistem dalam mendapatkan informasi status perkawinan dan meninggal dunia pensiunan. PT Taspen (Persero) akan mengembangkan SPTB manual menjadi aplikasi SPTB berbasis digital.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Taspen (Persero) melalui divisi terkait agar menyempurnakan mekanisme pengawasan terkait pensiun janda/duda.
(Redaksi)