Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS pertanyakan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Akibat Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, pasalnya Pelaksanaan Perbaikan Bantuan Rumah tersebut Diduga Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Tepat Sasaran Senilai Rp 7.303.000.000.
Hal tersebut diketahui dari surat yang dilayangkan LSM P2NAPAS kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. adapun besaran anggaran untuk bantuan stimulan perbaikan rumah akibat bencana gempa bumi cianjur sebesar Rp687.495.000.000
Diketahui Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 SR terjadi pada koordinat 6.84.107.05, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Senin tanggal 21 November 2022 pukul 13.21 WIB. Sesuai laporan kejadian bencana yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cianjur Nomor 360/1965/BPBD/2022 tanggal 21 November 2022 kepada Kepala BNPB. dijelaskan bahwa dampak dari gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan bangunan rumah, gedung dan toko serta menimbulkan korban jiwa baik luka maupun meninggal dunia.
Surat Keputusan Buapati Cianjur Nomor: 360/Kep.376-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022. Salah satu fokus penanggulangan bencana baik pada masa tanggap darurat maupun pasca bencana adalah kegiatan perbaikan rumah penduduk melalui bantuan dana Stimulan yang diberikan untuk memperbaiki kembali rumah korban bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Untuk menunjang pelaksanaan bantuan tersebut, BNPB menunjuk pegawai pada BPBD Kabupaten Cianjur sebagai PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP bantuan perbaikan rumah akibat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Utama BNPB selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNPB Nomor 84 Tahun 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan DSP ( Dana Siap Pakai )untuk penanggulangan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, ditetapkan bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahap I sebagai berikut:
a. Rusak Berat (RB) dari Rp50.000.000. dan Rusak Sedang (RS) dari Rp25.000.000. serta Rusak Ringan(RR dari Rp10.000.000.
Sesuai keputusan Kepala BNPB tersebut, PPK Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah untuk Tahap I pada tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp200.405.000.000 yang dialokasikan untuk 8.341 penerima atau warga terdampak gempa.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada saat penyerahan bantuan dana stimulan Tahap I, ditetapkan perubahan besaran bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, sebagaimana Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 89 Tahun 2022 tentang Bantuan DSP untuk percepatan penanggulangan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, dengan nilai stimulan baru sebagai berikut.
a. Rusak Berat (RB) dari Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000.
b. Rusak Sedang (RS) dari Rp25.000.000 menjadi Rp30.000.000.
c. Rusak Ringan dari (RR) Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000.
Menindaklanjuti keputusan Kepala BNPB tersebut, PPK Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada tanggal 28 Desember 2022 kembali menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah sebesar Rp487.090.000.000 yang dialokasikan untuk Tambahan Tahap I sebanyak 8.316 penerima dan Tahap II sebanyak 16.745 penerima.
Berdasarkan surat LSM P2NAPAS pada BNPB pada 15 mei 2024, diketahui LSM P2NAPAS mepertanyakan pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, guna mempertanyakan :
1. Sebanyak 25 penerima yang dinyatakan tidak layak diantaranya sebanyak 19 penerima telah dilakukan takeout dari rekening penerima ke rekening DSP BPBD Cianjur sebesar Rp520.000.000. Sedangkan atas 6 penerima senilai Rp115.000.000 belum dilakukan takeout kembali ke rekening DSP BPBD Cianjur.
2. Penyaluran DSP Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022 berubah-ubah, menurut perhitungan BNPB seluruhnya adalah sebesar Rp687.495.000.000 untuk dialokasikan kepada 25.061, dari Hasil validasi BPBD Kabupaten Cianjur dan Tim Teknis diketahui terdapat koreksi kembali sebanyak 2.578 penerima yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan dengan nilai sebesar Rp74.703.000.000, selain itu terdapat beberapa perubahan atas tingkat kerusakan rumah warga penerima bantuan.
3. Masih terdapat 265 penerima bantuan Stimulan Tahap II sebesar Rp7.305.000.000 belum berhasil dilakukan pembukaan rekening bank.
Berdasarkan validasi BPBD Kabupaten Cianjur, diketahui terdapat 14.167 warga yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah tahap II dengan nilai bantuan sebesar Rp361.395.000.000. Pemeriksaan terhadap pembukaan rekening warga sampai dengan tanggal pemeriksaan lapangan BPK berlangsung, diketahui terdapat 13.902 yang telah berhasil dilakukan pembukaan rekening dengan nilai bantuan sebesar Rp354.090.000.000, dengan demikian masih terdapat 265 warga dengan nilai bantuan sebesar Rp7.305.000.000 pada tahap II belum berhasil dilakukan pembukaan rekening bank.
4. Terdapat Penggunaan Rekening GNC (Giro Non Customer) untuk menjembatani penyaluran bantuan. Proses penyaluran Bantuan Stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur dilaksanakan oleh Bank penyalur dhi. Bank Mandiri Cabang Cianjur Suroso. dari Rekening Koran BPP 175 DSP BPBD Kabupaten Cianjur diketahui bahwa pemindahbukuan dari rekening BPP 175 DSP BPBD kepada rekening warga penerima bantuan dilakukan melalui rekening perantara/penampungan atau rekening GNC (Giro Non Customer).
5) Atas transaksi pengkreditan bantuan dana stimulan Tahap I tanggal 30 Desember 2022 dengan keterangan transfer Koperasi Saroha dan Koperasi Saroha2 dijelaskan bahwa:
a) Uang terkredit ke rekening GNC dari Rekening BPBD Rp51.390.000.000 tanggal 30/12/2022 pada pukul 17:30:46 WIB.
b) Pada pukul 18:34:36 WIB, uang senilai Rp51.390.000.000 yang sudah dikreditkan ke rekening GNC di debet kembali dan di proses oleh team BULK Payment PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk dikreditkan ke seluruh rekening penerima bantuan dana stimulan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening
Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada: Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
2. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai pada Pasal 19 ayat:1) Pasal 19 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Jika terdapat sisa DSP maka BNPB/BPBD atau Kementerian/Lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke kas negara. (2) Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bukti pengembalian DSP ke kas negara sebagaimana ayat (1) disampaikan kepada BNPB melalui Biro Keuangan dengan tembusan kepada Deputi/kepala pusat terkait dalam waktu paling lambat pada tanggal 5 (lima) dibulan berikutnya. (3) Pasal 19 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengembalian sisa DSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
3. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 360/KEP.407-BPBD/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak yang terdampak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, pada BAB V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan, pada huruf B Pemutakhiran data penerima bantuan, disebutkan:
1) Verifikasi dan Validasi BNBA Penerima Bantuan, pemutakhiran data penerima bantuan dilaksanakan oleh tim verifikasi validasi, pemutakhiran data penerima bantuan dilakukan dalam rangka memastikan akurasi data.
2) Uji Publik By Name and By Address (BNBA) Penerima Bantuan, Uji publik dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan complain/keberatan terhadap BNBA, uji publik dilaksanakan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak SK penetapan diterima oleh Kepala Desa/Lurah, pelaksanaan uji publik diselenggarakan dengan mengumumkan data BNBA kepada masyarakat.
3) Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Cabang Cianjur tentang Penyaluran Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Nomor 900/2019/BPBD/2022, BKJ.R06.Smi.CAJ/1075A/2022 pada pasal 2 maksud dan tujuan, ayat (2) Tujuan perjanjian ini adalah untuk menyalurkan bantuan stimulan perbaikan
rumah agar a. tepat waktu; b. tepat jumlah; c. tepat sasaran;
Permasalahan tersebut mengakibatkan Alokasi DSP perbaikan rumah akibat bencana gempa bumi Kabupaten Cianjur Tahap I dan Tahap II melebihi kebutuhan sebenarnya dan Penyaluran bantuan stimulan berpotensi tidak tepat sasaran sebesar Rp7.305.000.000 karena data kependudukannya tidak valid serta Potensi tidak terpantaunya dana yang berada di rekening GNC yang belum tersalur ke warga penerima bantuan.
(Oloan Harahap)