Kuningan - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein Cium Aroma Korupsi pada Pertanggungjawaban Belanja BOS dan BOPD pada SMKN 4 Kuningan yang Tidak Mencerminkan Transaksi yang Sebenarnya Sebesar Rp2.645.944.395,00 tahun anggaran 2022, hal tersebut disampaikan Husein pada awak media (1/6).
Daerah (BOPD) sebesar Rp2.893.280.000,00.
Dana BOS dan BOPD tersebut telah direalisasikan seluruhnya sehingga tidak ada sisa dana pada akhir Tahun 2022.
Dana BOS adalah salah satu program pemerintah untuk membantu sekolahsekolah di seluruh Indonesia berupa bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dikalikan dengan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah.
merupakan bagian dari DAK nonfisik yang dialokasikan pada Provinsi. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri diselenggarakan oleh Provinsi dalam bentuk program, sub kegiatan dan belanja sesuai kode rekening berkenaan.
Penyaluran Dana BOS Tahun 2022 bagi Satdikmen Negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah (SLB, SMAN dan SMKN) di Provinsi Jawa Barat.
Reguler.
dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik dikalikan dengan satuan biaya.
Rp1.733.735.795,00
Belanja Modal diantaranya untuk pembelian buku.
b. Pertanggungjawaban Dana BOPD terungkapkan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti pengeluaran sebenarnya minimal sebesar Rp912.208.600,00.
berlaku; dan
keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;
(Redaksi)