Bogor - Nusantaramedia.co.id Pekerjaan Peningkatan Jalan Kranggan - Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri dilaksanakan oleh CV Fasca berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 620/A.088-08-0816/TING-JLN/PPJJ.1/SPJPK/DPUPR tanggal 30 Mei 2022 sebesar Rp2.833.469.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan dikerjakan selama 120 hari kalender terhitung sejak 15 Juni 2022 dan berakhir 12 Oktober 2022.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BASTHPP Nomor 620/A.088-08-0816/TING-JLN/PPJJ.1/BASTHP/DPUPR 24 Oktober 2022.
Diketahui dari Hasil pemeriksaan fisik di lapangan atas Perkerasan Beton Semen (Beton Mutu fc'30 MPa), Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus dan Penurunan Kualitas Kuat Tekan Beton Inti.
Dari hasil pengujian laboratorium atas kuat tekan inti core beton menunjukkan volume pekerjaan dan spesifikasi beton yang terpasang kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak.
Ahmad Husein Ketua LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Pekerjaan Peningkatan jalan Karanggan-Gunung Putri yang berada di Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sejak awal awal diketahui beton jalan sudah menimbulkan patahan.
Kondisi ini terjadi karena Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tambahnya.
"Sejak awal pekerjaan Peningkatan jalan ini diketahui sudah menimbulkan keretakan, hal ini terjadi ke arena Kadis PUPR kurang optimal mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya" katanya.
Husein menambahkan, akan melaporkan pada APH, atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Kranggan - Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Fasca tahun anggaran 2022, karena tidak sesuai Volume dan tidak sesuai Kontrak senilai ratusan juta rupiah, Tutupnya.