PADANG ARO, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghadirkan pengumuman penting dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan. Melalui nota pengantar yang disampaikan, Kabupaten Solok Selatan memaparkan rencana perubahan kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2023, yakni Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ketua DPRD Zigo Rolanda memimpin jalannya rapat tersebut.
Dalam rangka perubahan KUA dan PPAS, Kabupaten Solok Selatan menggarisbawahi beberapa poin penting. Total pendapatan yang direncanakan mencapai Rp 827 miliar, sedangkan belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 919 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp 92 miliar lebih.
Wakil Bupati H. Yulian Efi dalam presentasi nota pengantar menyatakan komitmen untuk mempertahankan pendekatan penganggaran terpadu. Ini mencakup integrasi dalam perencanaan dan penganggaran, meliputi tahapan, jadwal, program, kegiatan, sub kegiatan, dan jenis belanja. Prinsip efisiensi alokasi belanja dan anggaran berbasis kinerja tetap diutamakan.
Lebih lanjut, Yulian Efi menjelaskan bahwa nota pengantar ini berfokus pada dukungan terhadap kinerja yang terukur, efektif, efisien, ekonomis, serta transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah pemenuhan belanja wajib dan belanja yang mengikat, termasuk anggaran penanganan resesi global untuk memulihkan ekonomi daerah.
Belanja daerah juga akan difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar melalui kegiatan yang terencana dan terukur. Pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan peningkatan pelayanan dasar menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana.
Ketua DPRD Zigo Rolanda menekankan pentingnya pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 tepat waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan rencana anggaran yang telah disusun. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Solok Selatan dapat terus berkembang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi. (DISKOMINFO)