Wakil Bupati Pasaman Barat dan Forkopimda Pasang Plang Larangan Garap Hutan di Jorong Pigogah Air Bangis/image/instagram@diskominfopasbar
Wakil Bupati Pasaman Barat dan Forkopimda Pasang Plang Larangan Garap Hutan di Jorong Pigogah Air Bangis/image/instagram@diskominfopasbar

PASAMAN BARAT, Nusantaramedia.co.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan tindakan tegas dengan memasang plang larangan di kawasan hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi kawasan hutan yang direncanakan menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Informasi mengenai hal ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi Diskominfo Pasbar (@diskominfopasbar).Selasa (15/08/2023)

Menurut akun @diskominfopasbar, dalam kunjungannya ke lokasi, Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat secara langsung. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga kawasan hutan yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut.

Selama kegiatan pemasangan plang larangan, Wakil Bupati dan timnya turut memantau kondisi masyarakat di Jorong Pigogah yang mereka anggap telah melakukan aktivitas penebangan pohon dan pemanfaatan kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung. Risnawanto menekankan bahwa plang larangan ini ditempatkan untuk mencegah masyarakat melakukan aktivitas merambah ke kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai larangan. Diharapkan dengan pemasangan plang tersebut, masyarakat akan lebih memahami bahwa tindakan menggarap kawasan hutan lindung dan produksi adalah melanggar aturan.

"Sebanyak 20 titik plang larangan telah kita pasang. Sosialisasi akan terus dilakukan secara terstruktur dan masif. Kita patuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Risnawanto.

Pada plang yang ditempatkan, tertulis pernyataan yang mengacu pada pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pernyataan tersebut secara tegas melarang segala aktivitas seperti menebang pohon, menggunakan kawasan hutan, membeli, dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Sanksi pidana yang berlaku dapat mencakup hukuman penjara dengan rentang waktu minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, atau denda hingga Rp5 miliar.

Selama kunjungan tersebut, Wakil Bupati Risnawanto juga berinteraksi langsung dengan warga yang telah melakukan aktivitas merambah lahan. Ia memberikan himbauan dengan tegas bahwa tidak diperkenankan membuka lahan baru, tidak peduli alasan apapun. Risnawanto mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut. Bagi mereka yang tetap bersikukuh, tindakan sesuai peraturan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.