Diduga Abaikan K3, P2NAPAS  Laporkan Proyek Irigasi  D.I Panti Rao ke Ditjen  Binwasnaker & K3 Kementerian Tenaga Kerja
Diduga Abaikan K3, P2NAPAS Laporkan Proyek Irigasi D.I Panti Rao ke Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Tenaga Kerja

JAKARTA, Nusantaramediaa.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) laporkan Proyek di irigasi Panti Rao ke Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia karena diduga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media, (17/08/2023).

Husein menilai Pelaksana pembangunan Rehablitasi Mega Proyek di irigasi Panti dengan anggaran 48 Milliar diduga kuat Abaikan kesehatan dan keselamatan kerja K3.

Husein menilai Pelaksana pembangunan Rehablitasi Mega Proyek di irigasi Panti dengan anggaran 48 Milliar diduga kuat Abaikan kesehatan dan keselamatan kerja K3.

Hal ini dibuktikan dengan sudah viralnya di media, Pelaksana diduga kuat Abaikan kesehatan dan keselamatan kerja, dan dalam pantauan kami LSM P2NAPAS, tidak adanya Posko Kesehatan dan Tim Medis dan  pengatur lalu lintas  di lokasi kegiatan, tambahnya.

"Kami menduga Pelaksana kegiatan Proyek Di Irigasi Abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja" dan Kami Mendorong agar  Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) untuk turun dan mengevaluasi kinerja Perusahaan, karena K3 itu di muat Spek kontrak, Katanya.

Diantara item K3 dalam spekbdiketahui Penyiapan RK3, Sosialisasi K3, Alat Pelindung diri, Asuransi dan Perizinan,Personil K3, Fasiltas Kesehatan, Rambu-Rambu, dan lain-lain yang terkait pengendalian Resiko K3.

Hal tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  65/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Tambahnya.

Diketahui Ditjen Binwasnaker & K3 dipimpin oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.

 

(Redaksi)