PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pada TA 2022, Disparbud merealisasikan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp593.695.830 dari anggaran sebesar Rp942.348.162 Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada Bidang Kebudayaan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1) Dokumen pertanggungjawaban penginapan dalam keberangkatan perjalanan dinas tidakmenggambarkan kondisi senyatanya dan adanya selisih harga rate kamar sebesar Rp5.350.000
2. Dokumen pertanggungjawaban penginapan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tidakmenggambarkan kondisi senyatanya sebesar Rp22.425.000
3. Pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis pelestarian cagar budaya tema “Pelestarian Kebudayaan Berbasis Nagari” tidak sesuai senyatanya, Atas hal tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas kegiatan terkait sebesar Rp8.700.000
4. Pertanggungjawaban kegiatan workshop tata kelola manajemen seni pertunjukkan untuk kelompok seni tradisi sanggar/group tidak senyatanya. Atas hal tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas kegiatan terkait sebesar Rp2.250.000
5. Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Pada TA 2022, Disparbud merealisasikan belanja jasa tenaga kesenian dan kebudayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Bidang Kebudayaan diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan dalam rangka penyambutan tamu juri provinsi dalam rangka Penilaian Homestay di Kawasan Seribu Rumah Gadang Kecamatan Sungai Pagu, kepada Sanggar Ranah Palito dengan nilai sebesar Rp5.000.000.
Berdasarkan konfirmasi kepada penanggungjawab kegiatan, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah tidak senyatanya. Adapun nota/bukti pembayaran berupa Kuitansi Sanggar Ranah Palito dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Hal tersebut dilakukan atas arahan dari Kepala Disparbud.
6. Belanja Makan Minum Rapat Pada TA 2022, Disparbud Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Bidang Kebudayaan terhadap kegiatan berikut :
1) Persiapan penilaian BUMNag di Nagari Lubuk Malako pada 29 Agustus 2022 sebesar Rp900.000 dan
2) Kegiatan Prosesi Adat Minangkabau acara Turun Sawah pada 5 September 2022, sebesar Rp900.000
7. Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Pada TA 2022, Disparbud merealisasikan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp1.400.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Bidang Kebudayaan diketahui bahwa terdapat realisasi penyewaan kendaraan (rental) dalam rangka membawa Tim Kesenian Sendratari Latihan pada 12 Agustus 2022, dengan nilai sebesar Rp700.000.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada penanggungjawab kegiatan dan pihak rental yang merupakan keluarga dari salah satu staf pada Disparbud, diketahui bahwa belanja sewa tersebut adalah tidak senyatanya.
Moda transportasi riil yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan adalah menggunakan kendaraan dinas Sekretaris Dinas. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, nota/bukti sewa tersebut tidak dapat ditemukan
Hal tersebut mengakibatkan : Adanya potensi penyalahgunaan keuangan daerah pada bidang Disparbud, atas kepemimpinan yang telah terindikasi telah melakukan kecurangan; dan Terjadi pengeluaran keuangan daerah secara tidak sesuai ketentuan sebesar Rp44.605.000
BPK merekomendasikan Bupati Solok Selatan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Disparbud yang telah menginstruksikan jajaran pelaksana pada Bidang Kebudayaan dalam melakukan rangkaian tindakan kecurangan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban, sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp44.605.000,00 dan segera menginstruksikan Kepala Disparbud untuk menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp44.605.000.
Bersambung terus...
(Redaksi)