PASAMAN, Nusantaramedia.co.id - Pekerjaan jasa konstruksi sering kali tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan waktu yang telah ditentukan, baik itu karena faktor internal maupun eksternal. Pemutusan kontrak yang terjadi pada Pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (SBSN). Pada CV. Alexcindo Jaya
Show Cause Meeting
Winda juga mengatakan, Pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (SBSN) ini dilaksanakan terhitung 17 April 2023 dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak kerja pada tanggal 16 Agustus 2023.
Adapun penyebab pemutusan kontrak ini, Seperti yang kita lihat semenjak tanggal 19 juni 2023 rekanan sudah tidak lagi mengerjakan pekerjaan pembangunan, jadi sesuai dengan perpres kita telah melakasanakan SCM 1, 2 dan 3, dan karna sudah memenuhi peraturan Perpres yang sudah ada, kami selaku pejabat pewewenangan kontrak melakukan pemutusan kontrak dengan rekanan, adapun surat pemutusan kontraknya sudah terbit. Jelas Winda
Untuk prosedur selanjutnya adalah menunjuk rekanan baru yang bersedia melanjutkan kegitan, sesuai dengan perpres kami juga harus menayakan terlebih dahulu ke cadangan 1 dan 2 apakah mereka besedia melanjutkan atau tidak. Untuk saat ini kita masih dalam negosiasi, jika pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia melanjutkan, berarti kita akan di cari pemenang yang baru dan itu proseasnya di lakukan oleh pengadaan barang dan jasa kami di kementrian pusat, ucapa PPK Winda Hidayati
Lanjut Winda, adapun uang muka yang telah di cairkan oleh rekanan, saat ini sudah dilakukan proses pengembalian uang muka oleh CV. Alexcindo Jaya, ini semua kita lakukan sesuai prosedur. Tutup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Winda Hidayanti.
(Joni)