ROKAN HULU, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pertanyakan atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp4.013.047.600.
Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara surat No.01/DPP/LSM/P2NAPAS/VIII/2023 menilai Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp4.013.047.600.
Diketahui Pengadaan Dalam Masa Darurat Pada Tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp21.265.750.782 dengan realisasi senilai Rp18.624.883.681 atau 87,58% dari anggara, dari realisasi Belanja Barang Pakai Habis tersebut senilai Rp8.877.907.600 dikelola oleh Dinas Kesehatan dalam rangka pengadaan barang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dari lima paket pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis untuk penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan adanya permasalahan sebagai berikut.
1.Proses Perencanaan Pengadaan Belum Memadai Dinas Kesehatan belum merencanakan pengadaan barang pakai habis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 secara memadai, hal ini terlihat dari:
a) Terdapat perbedaan harga satuan barang pakai habis pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Hasil reviu atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat perbedaan harga satuan pada barang sejenis pada kegiatan yang berbeda .
b) Barang pakai habis tidak didistribusikan sesuai dengan identifikasi kebutuhan barang. Dinas Kesehatan telah membuat identifikasi kebutuhan barang pakai habis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, namun barang hasil pengadaan tidak didistribusikan sebagaimana mestinya.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya barang pakai habis yang tersimpan pada gudang Dinas Kesehatan dan gudang Puskesmas sampai dengan pemeriksaan fisik pada tanggal 19 Oktober 2022, 11 November 2022 dan 14 November 2022.
c). Tidak memilih penyedia barang/jasa yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik dan penyedia pada rantai pasok terpendek.
d) Pesanan barang dari Dinas Kesehatan tidak menyebutkan merk dan type/kualitas barang Pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat dimungkinkan untuk menyebut merk dan/atau spesifikasi teknis yang terarah untuk mendapatkan produk yang diinginkan oleh pengguna barang, sehingga penyedia barang/jasa dapat menyebut merk secara lengkap dan jelas dalam surat penawarannya.
f) Barang Hasil Pengadaan Belum Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19 Senilai Rp3.203.711.003.
g) Terdapat Pemahalan Harga pada Lima Paket Pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 senilai Rp1.020.263.580 atas lima paket pekerjaan belanja barang pakai habis untuk penanganan pandemi Covid-19 diketahui bahwa komponen kewajaran harga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran lima paket pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 sebesar Rp1.020.263.580.
Dari uraian tersebut LSM P2NAPAS dalam suratnya meperetanyakan hal-hal sebagai berikut:
1.Bagaimana bupati Rokan Hulu Menanggapi dan mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut
2. Kenapa Pejabat Pembuat Komitmen tidak mematuhi ketentuan pengadaan pada masa darurat; dan
3. Kenapa Pelaksana pekerjaan tidak membuat komponen kewajaran harga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
4. Apakah Bupati Rokan Hulu sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 sebesar Rp1.020.263.580 sesuai ketentuan administrasi TGR dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
(Ismil Husni)