Pasangan Muda-Mudi Terjaring Satpol PP Pessel saat Berpacaran di Tempat Gelap/Doc.kabarpessel
Pasangan Muda-Mudi Terjaring Satpol PP Pessel saat Berpacaran di Tempat Gelap/Doc.kabarpessel

PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di lokasi terpencil di Bukit Langkisau Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjadi sorotan setelah mereka terjaring oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan pada Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 21.45 WIB.

Dongki Agung Pribumi, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut seringkali menjadi tempat untuk aktivitas yang tidak senonoh oleh pasangan muda-mudi pada malam hari. Kondisi tersebut disebabkan oleh minimnya penerangan dan jarak yang cukup jauh dari keramaian, sehingga tidak terpantau oleh masyarakat.

Dongki menjelaskan, "Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut tengah asyik berpacaran di tempat yang gelap, dan dicurigai melakukan tindakan yang mengarah ke perbuatan asusila."

Tindakan pasangan tersebut ternyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27 yang berbunyi:

  • Ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat umum lainnya.

  • Ayat 4: Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Pasangan yang terjaring tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan serta proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dongki menambahkan, "Kepada pasangan ini, kami memberikan pembinaan dan memanggil pihak keluarganya. Selain itu, mereka diminta untuk membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, yang ditandatangani di atas materai sebesar Rp.10.000,- bersama keluarganya. Setelah proses sesuai ketentuan selesai, mereka akan dipulangkan."

Kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan muda-mudi lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

 

(Raffa Ramadhan)