Riau-Nusantaramedia.co.id. Ketua Umum Lembaga Swadaya Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS, mengecam keras adanya intimidasi terhadap Jurnalis saat melakukan tugas. Ketua LSM P2NAPAS juga meminta agar Pelaku Intimidasi segera ditangkap dan di proses hukum. Seperti halnya yang dialami oleh salah satu wartawan media online di Kabupaten Kuantan singingi, Ketika melakukan investigasi kelapangan terkait kasus alih fungsi lahan hutan Margasatwa rimbang baling kuntu kampar kiri, Pekanbaru, Riau yang akan dijadikan kebun sawit.
"Sesuai dengan tupoksinya bahwa jurnalis/wartawan untuk mencari Informasi, mengembangkan informasi itu sendiri melalui proses investigasi, konfirmasi dan klarifikasi dengan narasumber dan dikemas sehingga menjadi pemberitaan yang di sajikan untuk publik," ujar Ahmad Husein.
"Hal ini sesuai dengan keterangan Athia wartawan yang di intimidasi, bahwa dia sedang melakukan tugas nya sebagai jurnalis sedang melakukan konfirmasi ke oknum berinisial A yang diketahui bahwa A sebagai pengelola kebun tersebut, itu sudah berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas hutan lindung yang di alih fungsikan itu.
"Nah, sesuai dengan tupoksi dan profesinya wartawan ini turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran fakta yang terjadi sesuai dengan keterangan yang di dapat dari masyarakat, untuk itu saya sesama wartawan mengecam keras atas intimidasi atau ancaman apapun pada wartawan tersebut," sambung Husein.
Husein juga menambahkan, selain intimidasi wartawan tersebut dapat ancaman dari seseorang berinisial S saat wartawan media online tersebut sedang melakukan investigasi dan konfirmasi di lapangan pada hari Rabu, 01/11/2023 di lokasi perkebunan.
"Ya, kami dapat informasi dari Wartwan yang mengaku dirinya dapat ancaman dari seorang oknum berinisial S ketika di lokasi perkebunan pada hari dan tanggal tersebut, dan saya mengecam keras terhadap permasalahan ini, Husein juga menambahkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta mengusut identitas dari oknum pelaku intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Husein juga menekankan aksi premanisme tidak boleh dibenarkan. Apalagi tugas jurnalis juga dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Lebih lanjut, husein meminta pihak Kepolisian harus bertindak memberikan sanksi tegas jika pelaku intimidasi. Oknum tersebut, bisa dikenakan pidana pelanggaran UU Pers.
(Redaksi)