Padang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membantah kabar bahwa Komisi Informasi (KI) dibubarkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri menegaskan bahwa KI tidak dibubarkan, hal itu disampaikannya untuk membantah kabar bahwa KI dibubarkan, Jumat (5/1/2024), di Kantor Diskominfotik Sumbar.
Hansastri menjelaskan, kabar KI Sumbar dibubarkan tidak benar, lantaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555-890-2023 hanya mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023.
"Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua," kata Hansastri.
Pemprov, ujarnya, berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD, sehingga Gubernur Sumbar Mahyeldi bisa menetapkan dan melantik komisioner yang baru.
"Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi bila ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan.
"Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.
Jika dirunut kronologinya, lanjut Sekdaprov, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu.
Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirim ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 5 nama yang dikirim ke gubernur, untuk selanjutnya dilantik sebagai Komisioner KI periode 2023-2027.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambil-lah keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri.
Ia menuturkan lagi, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555-890-2023 hanya mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023.
SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023.
Penyerahan SK itu, ujarnya juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kadiskominfo Sumbar, Siti Aisyah menegaskan Diskominfo tidak mengambil aluh tugas Komisi Informasi, karena bukan wewenang Diskominfo. Kita hanya menfasilitasi panitera dan petugas outsourching yang berkerja di KI. “Untuk persidangan dilakukan panitera pengganti, Diskominfo hanya menerima laporan, persidangan sengketa informasi sama sekali bukan wewenang kami,” tutupnya
(Redaksi