Ketua LSM P2NAPAS saat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman
Ketua LSM P2NAPAS saat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman

Padang Pariaman - LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) telah melaporkan empat paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021 dengan total nilai Rp25 miliar kepada Kejari Pariaman. Laporan ini disampaikan langsung kepada Kajari Padang Pariaman, Bagus Priyonggo, oleh Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein, pada Jumat (17/5/2024).

Ahmad Husein mengungkapkan bahwa laporan tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah pemberitaan media massa. "Proyek-proyek ini diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Menurut Husein, pemeriksaan BPK yang dilakukan secara uji petik perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh oleh Kejari Pariaman untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar jika ditemukan ketidaksesuaian spek kontrak secara signifikan.

Audit BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021 mengungkap sejumlah masalah pada empat paket proyek konstruksi bernilai lebih dari Rp25 miliar. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman serta ketidakcermatan PPK, PPTK, Pengawas Pekerjaan, dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam melaksanakan tugas mereka. Selain itu, konsultan pengawas dan penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Berikut adalah rincian temuan BPK pada empat paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021:

1. Paket Pekerjaan Jalan DAK Reguler, dengan nilai kontrak Rp13.802.943.000 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp90.952.749 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp146.377.438.

2. Paket 2 DAU Hotmix, dengan nilai pekerjaan Rp5.925.816.000 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp59.130.229,12.

3. Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan DAU Paket III, dengan nilai pekerjaan Rp2.081.082.000 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp39.615.789 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp57.285.093.

4. Paket I DAU Hotmix, dengan nilai pekerjaan Rp3.371.391.000 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp54.173.976 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp1.798.040.

Kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 pada Divisi 5 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, serta Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) masing-masing kontrak pekerjaan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, El Abdes Arsyam, dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, Deni Irawan, yang kini menjabat Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Sumatera Barat, belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Keduanya dihubungi melalui pesan WhatsApp pada (16/5/2024) terkait pengawasan terhadap proyek tersebut.

 

(Redaksi)