Pasaman Barat - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2023 menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp9.827.709.279,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp7.760.783.887,00 atau sebesar 78,97%. Nilai realisasi belanja BBM pada empat SKPD yang diuji petik sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 oleh BPK adalah sebagai berikut.
1. Sekretariat DPRD 867.743.850,00 2. BPBD 272.259.250,00 3. BKPSDM 133.065.651,00 4. Dinas Perhubungan 122.452.225,00 Jumlah 1.395.520.976,00
Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tersebut diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Standar Harga Satuan Lampiran II Standar Biaya. Peraturan Bupati tersebut mengatur standar biaya BBM untuk Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, kendaraan operasional Kepala SKPD, kendaraan operasional lainnya sesuai dengan jenis kendaraannya dan memperhitungkan jarak yang ditempuh.
bahan bakar genset.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPTK, pelaksana perjalanan dinas dan supir dari tanggal 14 Maret – 19 Maret 2024 diketahui bahwa mekanisme realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas di Dinas Perhubungan, BPBD dan BKPSDM dilakukan melalui penggantian uang oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada pengguna kendaraan dinas atas belanja BBM yang telah dilakukan, sementara mekanisme realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas di Sekretariat DPRD sebagian dilakukan melalui penggantian uang oleh Bendahara Pengeluaran kepada pengguna kendaraan dinas dan melalui sistem pembayaran Tambahan Uang (TU) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Secara berkala, masing-masing pemegang kendaraan menyampaikan bukti belanja BBM berupa print out atau nota SPBU sebagai bahan pertanggungjawaban.
Senyatanya
berasal dari SPBU terkait.
BBM tersebut diberikan untuk mendukung perjalanan dinas, yang diakui pihak pelaksana perjalanan dinas tidak dipertanggungjawabkan sesuai kondisi senyatanya. Pelaksana perjalanan dinas memaksimalkan biaya BBM sesuai pagu sehingga membuat nota/bon baru yang tidak sesuai kondisi riil
pada tabel berikut
Jumlah 164.719.300,00
penggunaan surat bukti dimaksud”.
(Redaksi)