Nusantaramedia.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait kebijakan baru terkait tugas akhir bagi mahasiswa S2 dan S3 di perguruan tinggi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Nadiem menyatakan bahwa mahasiswa S2 dan S3 tidak lagi diwajibkan untuk mengerjakan tugas akhir berupa tesis dan disertasi. Rabu (30/08/2023).
"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir. Tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, (bisa) project," ujar Nadiem. Ia menjelaskan bahwa bentuk tugas akhir tersebut akan ditetapkan oleh ketua program studi (kaprodi) masing-masing.
Meskipun demikian, Nadiem menegaskan bahwa mahasiswa S2 dan S3 tetap wajib diberikan tugas akhir, namun bentuknya dapat bervariasi. Hal ini diatur dalam Permendikbudristek No 53/2023 yang mengatur Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang telah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.
Nadiem mengakui adanya keprihatinan terkait kualitas doktoral Indonesia jika publikasi di jurnal internasional tidak lagi diwajibkan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengenai hal ini seharusnya menjadi hak dari masing-masing perguruan tinggi.
Sebelumnya, pada paparan Merdeka Belajar Episode 26, Nadiem menjelaskan transformasi ini yang mengubah syarat tugas akhir untuk mahasiswa S2 dan S3. Mereka tidak lagi diwajibkan menerbitkan tesis di jurnal ilmiah terakreditasi atau disertasi di jurnal internasional bereputasi. Tugas akhir bisa berupa tesis-disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang relevan dengan program studi.
(Muhammad Fadil)