Nusantaramedia.co.id - Kebijakan baru terkait tugas akhir bagi mahasiswa program sarjana (S1) diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Nadiem mengungkapkan bahwa Kementerian tidak lagi mengadakan kewajiban skripsi bagi mahasiswa S1. Rabu (30/08/2023).
"Kemendikbudristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya, karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi, seperti di semua negara lain," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa pemerintah memberikan kemerdekaan kepada perguruan tinggi dan program studi untuk merancang syarat kelulusan mahasiswanya. "Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," tambahnya.
Kebijakan ini berlaku seiring dengan transformasi standar nasional pendidikan tinggi yang diatur dalam Permendikbudristek No 53/2023. Nadiem menyatakan bahwa tugas akhir untuk mahasiswa S1 dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang relevan dengan program studi. Mahasiswa diizinkan untuk menunjukkan kompetensi lulusan melalui berbagai cara yang tidak terbatas pada skripsi.
"Sebelumnya mahasiswa sarjana atau sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kini, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi," jelas Nadiem.
Tidak hanya mahasiswa S1, mahasiswa S2 dan S3 juga mendapatkan fleksibilitas dalam tugas akhir mereka. Nadiem menyebut bahwa kini tugas akhir untuk S2 dan S3 tidak harus dimuat di jurnal ilmiah. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaharui sistem pendidikan tinggi yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia saat ini.
(Muhammad Fadil)