Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan pembayaran gaji dan tunjangan kepada seorang ASN yang behenti atas permintaan sendiri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021 lalu sebesar Rp9 juta lebih.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, persoalan ini disebabkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas proses pemberhentian, gaji dan tunjangan kepada ASN. Kemudian PPK-SKPD pada OPD itu tidak mematuhi ketentuan tentang pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Kesalahan ini terungkap bermula dari hasil pengujian BPK atas data kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan terdapat seorang ASN telah berhenti bekerja atas permintaan sendiri sesuai SK Walikota Padang Nomor 00339/21371/AP/07/20 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun.
Berdasarkan SK tersebut, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2021 seharusnya gaji dan tunjangan seorang ASN itu sudah tidak dapat dibayarkan, namun demikian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap melakukan pembayaran sampai dengan bulan Maret 2021.
BKPSDM sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam monitoring dan pengawasan proses kepegawaian di Pemko Padang telah membuat sistem dan prosedur kepegawaian ASN. Prosedur pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri diawali dengan adanya pengajuan dari masing-masing OPD atas ASN yang akan berhenti dan diinformasikan ke BKPSDM.
BKPSDM akan melakukan validasi dan verifikasi atas kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan dan melakukan pengajuan kepada Walikota untuk disetujui. Lalu dilakukan pengusulan ke BKN dan akan dilakukan pencetakan SK Pensiun.
SK Pensiun ini menjadi dasar untuk pembuatan Surat Ketetapan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dikeluarkan oleh masing-masing OPD. Pihak OPD selanjutnya menyampaikan SKPP ke Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai pihak yang akan menyetujui SKPP. Setelah SKPP disetujui oleh BUD, maka proses pembayaran atas pegawai dihentikan.