# Kota Padang

Mobil Honda Jazz Putih Tabrak Tiang di Jalan Adinegoro,  Menyebabkan Kemacetan Tapi Tidak Ada Korban Jiwa/Doc.Tribunpadang

Mobil Honda Jazz Putih Tabrak Tiang di Jalan Adinegoro, Menyebabkan Kemacetan Tapi Tidak Ada Korban Jiwa

Peristiwa

15 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Kecelakaan terjadi di Jalan Adinegoro, Tabing, Kota Padang, ketika satu unit mobil Honda Jazz putih menghantam tiang di sekitar daerah tersebut. Jumat (15/09/2023) Pagi. Dikutip dari Tribunpadang Kejadian tersebut mengakibatkan tiga tiang penyangga di sisi jalan roboh, dan akibatnya akses jalan utama dari Pasar Lubuk Buaya ke pusat kota Padang harus ditutup sementara. Sebagai alternatif, lalu lintas dialihkan ke satu sisi jalan, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di area tersebut. Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 06.00 pagi WIB, yang merupakan saat awal lalu lintas mulai ramai. Meskipun tabrakan tersebut sangat merusak, berita baiknya adalah tidak ada korban jiwa yang dilaporkan akibat insiden ini. Salah seorang saksi, Iqbal (28), menceritakan bahwa dia awalnya mendengar suara hantaman yang sangat keras saat masih berada di dalam rumahnya. Ketika ia melihat keluar, dia melihat bahwa sebuah mobil Honda Jazz putih telah menabrak tiang hingga membuat tiga tiang tersebut roboh. "Tiga tiang sampai roboh," ujar Iqbal. Iqbal juga melaporkan bahwa setelah tabrakan tersebut, orang-orang yang ada dalam mobil berhasil keluar dari kendaraan tersebut sendiri, tanpa luka yang serius. Pihak berwenang segera datang ke lokasi untuk menangani situasi ini dan membersihkan reruntuhan tiang. Kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini dan apakah ada faktor lain yang memainkan peran dalam insiden ini. Sementara itu, lalu lintas di area tersebut akan terus diatur oleh petugas lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang lebih parah. (Edo Putra)
Tanamkan Aqidah Sejak Dini, Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Apresiasi Peragaan Manasik Haji bagi Murid TK se-Kota Padang/Doc.humas kota padang

Tanamkan Aqidah Sejak Dini, Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Apresiasi Peragaan Manasik Haji bagi Murid TK se-Kota Padang

Pendidikan

29 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Kegiatan penting dalam penanaman aqidah sejak usia dini terus diperkuat di Kota Padang. Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Padang, Ny. Genny Hendri Septa, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap peragaan manasik haji yang diadakan bagi murid Taman Kanak-kanak (TK) se-Kota Padang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) Kota Padang dan dibuka secara resmi oleh Ny. Genny Hendri Septa pada Selasa, (29/08/2023).Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Asmawati, bersama jajaran Pengurus IGTKI-PGRI Kota Padang dan berbagai unsur terkait lainnya. Lebih dari seribu murid TK di Kota Padang turut serta dalam kegiatan peragaan 'Manasik Haji', yang berlangsung di Lapangan Imam Bonjol selama dua hari, Senin dan Selasa, 28-29 Agustus 2023.Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada peserta tentang tata cara pelaksanaan rukun Islam yang penting, yakni ibadah haji. Dalam suasana yang penuh semangat, para peserta yang dianggap sebagai calon jamaah haji diberikan pelatihan serta panduan tentang pelaksanaan manasik haji. Tak hanya itu, miniatur Ka'bah berukuran cukup besar juga disediakan dalam rangka memberikan visualisasi yang lebih nyata kepada anak-anak.
Razia Satpol PP Kota Padang: Warung Minuman Fermentasi dan Kos-kosan Langgar Perda/doc.satpolpppadang

Razia Satpol PP Kota Padang: Warung Minuman Fermentasi dan Kos-kosan Langgar Perda

Nusantara

22 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dalam menanggapi laporan dari masyarakat terkait aktifitas yang meresahkan. Raju Minropa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengonfirmasi bahwa Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Sebagai respons, tim Satpol PP langsung melakukan tindakan pengawasan. "Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minuman fermentasi di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Raju Minropa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Berdasarkan laporan masyarakat, warung kopi di Kelurahan Pampangan yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan di dua kecamatan di Kota Padang menjadi sasaran tindakan Satpol PP. Pada Selasa dini hari (22/08/23), petugas Satpol PP mendatangi lokasi yang dilaporkan. Raju Minropa mengungkapkan bahwa di warung di Kelurahan Pampangan, petugas berhasil mengamankan dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling. Barang bukti ini diamankan sebagai bukti pelanggaran. Pemilik warung juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda nomor 11 tahun 2005, yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di daerah Kelurahan Kubu Marapalam, Satpol PP mengamankan seorang wanita dan seorang pria dari sebuah kos-kosan. "Selama melakukan pengecekan di sana, kami menemukan satu orang wanita dan satu orang pria yang berada di kamar terpisah. Mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena kami menemukan kejanggalan dalam tata letak kamar-kamarnya. Kamar laki-laki dan kamar wanita terhubung tanpa pemisah yang jelas. Pemilik kos-kosan juga telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, karena diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju. Raju Minropa menjelaskan bahwa individu yang terjaring dalam razia tersebut akan di bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Di sana, mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan pengambilan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Raju Minropa menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan sekitar.
BPK Ungkap 267 Reklame di Kota Padang,Tidak Terdata Sebagai Onjek Pajak, Diataranya 46 Reklame milik Bank Nagari.

BPK Ungkap 267 Reklame di Kota Padang, Tidak Terdata Sebagai Onjek Pajak, Diataranya 46 Reklame milik Bank Nagari

Nusantara

22 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Hasil pengujian dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), wawancara, dan uji petik atas pemungutan dan perhitungan pajak  reklame, menunjukkan kondisi sebagai berikut. a. Terdapat 267 objek reklame yang belum terdaftar. Pengujian pajak reklame dilakukan melalui pendataan dengan melibatkan petugas  pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB). Petugas UPTB melakukan pendataan objek pajak dengan cara mendokumentasikan reklame yang ditemui di sepanjang lokasi yang dijadikan sampel pengujian.  Berdasarkan hasil verifikasi ditemukan  sebanyak 264 reklame yang telah terpasang namun belum terdata dan ditetapkan  sebagai objek pajak reklame. Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa: 1) Bapenda telah mengkomunikasikan kepada Wajib Pajak Reklame dhi. Bank Nagari  atas hasil pendataan sebanyak 46 reklame melalui surat Bapenda Nomor  973/44.60/Datap-Bapenda/XI/2022 tanggal 18 November 2022 perihal  Perhitungan Pajak Reklame Bank Nagari. Gambar 3 Reklame Bank Nagari yang Belum Terdaftar 2) Terdapat sebanyak 218 reklame yang belum terdata dan belum ditetapkan sebagai  objek pajak berdasarkan hasil verifikasi Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran,  yang terdiri dari reklame yang melekat pada bangunan dan reklame tiang b. Kekurangan perhitungan Pajak Reklame minimal sebesar Rp1.767.440.313 Perhitungan pajak reklame dilakukan oleh staf pada Bidang Pendataan dan Penetapan untuk selanjutnya diverifikasi dan disahkan nota perhitungannya oleh  Kepala Sub Bidang Penetapan. Berdasarkan daftar pengajuan dan dokumen  penetapan pajak reklame Tahun 2021 dan 2022 ditentukan permasalahan sebagai berikut. 1) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp36.187.400 atas  kesalahan penentuan kriteria lokasi pemasangan. 2) Kekurangan perhitungan pajak reklame tahun 2021 minimal sebesar Rp1.502.543.353 atas ketidaktepatan penentuan masa tayang . 3) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp225.409.560 atas  dasar pengenaan pajak melalui Nilai Kontrak Reklame yang lebih kecil daripada Nilai Sewa Reklame. 4) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp3.300.000  Hal tersebut mengakibatkan: a. Kekurangan penerimaan pajak reklame atas 267 objek reklame yang belum terdaftar  sebagai objek pajak dengan rincian: 1) 46 objek reklame atas nama Bank Nagari 2) 218 objek reklame hasil pendataan petugas UPTB; 3) Objek reklame pada SPBU 14.251.523, SPBU 14.251.597, dan SPBU 15.251.570 b. Kekurangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp36.187.400 atas  kesalahan penentuan kriteria lokasi pemasangan c. Kehilangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp1.502.543.353 atas ketidaktepatan penentuan masa tayang; d. Kehilangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp225.409.560 atas dasar pengenaan pajak melalui NKR yang lebih kecil daripada NSR; dan e. Kekurangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp3.300.000 atas  verifikasi kelengkapan dokumen permohonan yang belum memadai. (Redaksi)
Satpol PP Padang Amankan 10 Orang Terlibat Pelanggaran Perda di Berbagai Lokasi/doc.satpolpppadang

Satpol PP Padang Amankan 10 Orang Terlibat Pelanggaran Perda di Berbagai Lokasi

Hukum & Kriminal

21 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah berhasil melakukan operasi pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padang. Operasi ini menghasilkan penangkapan sebanyak enam orang perempuan dan empat orang laki-laki pada dini hari Senin (21/08/2023).Dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan dua orang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Selain itu, petugas juga berhasil menyita puluhan botol Minol golongan A.Tidak hanya itu, dalam pengawasan yang dilakukan di salah satu Homestay di kawasan Pondok, tiga pasangan ilegal terjaring oleh petugas. Pasangan-pasangan tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah dan berada di dalam kamar penginapan secara berduaan.
Turnamen

Turnamen Mini Soccer, Emak-Emak Meriahkan HUT RI ke-78 di Kota Padang

Nusantara

20 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Kota Padang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dengan berbagai kegiatan positif, salah satunya adalah Turnamen